Pria Ini Curi 73 Perangkat Internet Kerugian Rp70,6 Juta

  • Whatsapp

ONLINENEWS.ID//POLISI mengamankan pria berinisial HD (21) yang diduga mencuri puluhan perangkat internet milik sebuah perusahaan di Banguntapan, Kabupaten Bantul, provinsi DIY.

Barang-barang yang dicuri pelaku diantaranya 42 modem Huawei, 19 modem ZTE, dan 12 set top box (STB) Jiuzhou 4K dengan total kerugian mencapai Rp 70,6 juta.

Muat Lebih

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pencurian tersebut diketahui pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah perusahaan di Jalan Kranginan Nomor 8, Mertosanan Kulon, Potorono, Banguntapan, Bantul.

“Awalnya, saat saksi hendak memulai aktivitas kerja, diketahui sejumlah barang yang sebelumnya disimpan di gudang perusahaan sudah tidak ada,” kata Rita, Selasa 15 September 2026.

Adapun barang yang hilang yakni 42 unit modem internet merek Huawei, 12 unit STB merek Jiuzhou 4K, serta 19 unit modem merek ZTE. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 70.600.000.

Mengetahui barang-barang tersebut hilang, saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada pelapor. Selanjutnya, laporan diteruskan ke Polsek Banguntapan untuk dilakukan penyelidikan.

Polisi kemudian memeriksa pelapor dan saksi serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari proses tersebut, petugas mendapatkan petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (15/9), Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil mengamankan pelaku berinisial HD. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sejumlah modem dan STB tersebut,” ujar Rita.

HD yang merupakan warga Banguntapan, Bantul, selanjutnya dibawa ke Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana pendek jeans warna biru, satu kaos warna hitam abu-abu hijau, satu jaket parasut warna hitam, serta satu flashdisk berisi rekaman saat kejadian.

“Pelaku juga sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum mengirimkan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Bantul.

“HD diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *