Kades Kalitanjung Berhentikan Sekdes yang Terjerat Kasus Pencurian Sertifikat Tanah Desa

  • Whatsapp

ONLINENEWS.ID//Pemerintah Desa Kalitanjung, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo mengambil langkah tegas. Nina Herdiyati, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa Kalitanjung, resmi diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian sertifikat tanah hak pakai milik Pemerintah Desa.

Surat Keputusan Pemberhentian diserahkan secara langsung di Balai Desa Kalitanjung pada Senin, 1 September 2026. Prosesi ini dipimpin oleh Kepala Desa Kalitanjung, Lilik Saptoro.
Dihadiri Unsur Forkopimcam Ngombol
Penyerahan SK berlangsung khidmat dan disaksikan jajaran Forkopimcam Ngombol. Hadir mewakili Camat Ngombol,perwakilan Danramil Ngombol, Kapolsek Ngombol AKP Sugiyono, Bhabinkamtibmas Kecamatan Ngombol, serta Kasi Pembangunan Kecamatan Ngombol, Puji Harti, S.T.

Muat Lebih

Kehadiran unsur kecamatan dan aparat keamanan menjadi bentuk pengawasan agar proses pemberhentian berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan asas transparansi pemerintahan desa.
Dijerat Pasal 476 KUHP, Ancam 5 Tahun Penjara
Berdasarkan SK Nomor 100.3.2.4/4/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, Nina Herdiyati diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Kalitanjung.

Pemberhentian ini buntut dari kasus pencurian sertifikat tanah hak pakai milik Pemerintah Desa Kalitanjung. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Saat penyerahan SK, Nina Herdiyati tidak dapat hadir karena sedang menjalani proses hukum.
SK Diserahkan Kepada Pihak Keluarga
Karena berhalangan hadir, SK pemberhentian diserahkan langsung oleh Kades Lilik Saptoro kepada pihak keluarga. Penerima kuasa adalah Ibu Ngatini, istri Ketua RT 01 Desa Kalitanjung, yang merupakan ipar dari yang bersangkutan.

Dalam sambutannya, Kades Lilik Saptoro menyampaikan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga integritas lembaga pemerintahan desa dan melindungi aset milik masyarakat.

“Ini bukan keputusan yang mudah. Tapi kami harus tegas. Sertifikat tanah itu aset desa, aset warga. Siapapun yang berani mengusik dan melanggar hukum, harus siap menanggung konsekuensinya. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan amanah,” tegas Lilik Saptoro.
Pemdes Kalitanjung Lakukan Pembenahan
Pemerintah Desa Kalitanjung menyatakan akan segera melakukan pembenahan administrasi dan penguatan pengamanan aset desa. Dengan kosongnya jabatan Sekretaris Desa, Pemdes akan berkoordinasi dengan Kecamatan Ngombol untuk proses pengisian jabatan sesuai aturan.

“Ke depan kami akan lebih ketat dalam pengawasan. Aset desa harus dijaga bersama. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama kami dalam menjalankan pemerintahan,” tambah Kades.

Warga yang hadir di balai desa menyambut keputusan ini dengan positif. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang dan pemerintahan desa ke depan berjalan lebih bersih dan profesional.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *