ONLINENEWS.ID//MARAKNYA aksi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia mendorong akademisi untuk turun langsung memberikan edukasi hukum berbasis masyarakat.
Menggandeng Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) Sewon Utara, Bantul, Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta (FH UNY) menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang berfokus pada pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta penguatan ketahanan keluarga.
Acara yang dihadiri oleh 40 pimpinan PCA Sewon Utara ini berlangsung pada Selasa 11 Agustus 2026 di Basecamp Sewon Center, sebuah fasilitas yang dikelola oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sewon Utara, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketua PCA Sewon Utara, Dwi Susilawati, menyambut baik kolaborasi strategis ini. Dalam sambutannya, ia menggarisbawahi bahwa tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di skala nasional memicu keprihatinan mendalam.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemahaman holistik mengenai konsep ketahanan keluarga menjadi hal mendesak untuk diterapkan.
“12 fungsi konsep keluarga sakinah yang diinisiasi oleh ‘Aisyiyah, seperti dalam hal pendidikan dan kesehatan, perlu dipahami untuk gerak langkah keluarga,” ungkap Dwi Susilawati.
Guru di Madrasah Mu’allimat Yogyakarta ini berharap kegiatan ini dapat menambah khazanah keilmuan para pengurus serta mampu memperkuat lingkungan dakwah di wilayah Sewon Utara pada khususnya dan Yogyakarta pada umumnya.
Hadir sebagai narasumber utama, Afifah Fatwa Dewi memaparkan materi krusial mengenai spektrum KDRT yang kerap tidak disadari oleh korban maupun lingkungan sekitar.
Mantan Konselor Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman ini menegaskan bahwa bentuk KDRT tidak terbatas pada kontak fisik semata.
“Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya kekerasan fisik dan psikis, namun juga kekerasan seksual, ekonomi, dan penelantaran rumah tangga,” tegas Afifah.
Menurutnya, langkah pencegahan utama dimulai dari pembenahan relasi internal.
“Hubungan keluarga harus dibangun atas penghormatan dan kesetaraan agar kekerasan rumah tangga tidak terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengabdi, Prof. Eny Kusdarini, menjelaskan bahwa kegiatan PkM ini tidak sekadar penugasan akademis perguruan tinggi, melainkan sarana edukasi untuk meluruskan pemahaman publik terkait kekerasan domestik.
“Seringkali kita kurang memahami apa itu KDRT, dan menganggap hal itu adalah biasa dalam rumah tangga, padahal itu adalah kekerasan,” ujar Profesor pada Ilmu Hukum UNY tersebut.
Di samping itu, Prof. Eny mengungkapkan bahwa momentum pengabdian ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi institusi. “Kami menyadari bahwa Fakultas Hukum masih berusia satu tahun. Maka kegiatan pengabdian ini adalah salah satu cara kami memperkenalkan Fakultas Hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.
Melalui sinergi antara akademisi hukum dan organisasi kemasyarakatan ini, para peserta yang merupakan pimpinan gerakan perempuan di tingkat cabang diharapkan mampu menjadi agen edukasi hukum.
Pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan ini menjadi bekal penting dalam membentengi keluarga-keluarga di Sewon Utara dari potensi KDRT demi terwujudnya tatanan masyarakat yang harmonis dan adil.Red






