Menantu Durhaka, Diam-diam Curi & Gadaikan Sertifikat Tanah Mertua

  • Whatsapp

ONLINENEWS.ID//SEORANG pria berinisial IJAPG (28). Warga Jalan Negara Dipa, Desa Sungai Baring, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap karena mencuri dan menggadaikan sertifikat tanah milik mertuanya berinisial HM Yusup (65).

Muat Lebih

“Pelaku merupakan menantu dari korban sendiri. Ia diduga mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa izin untuk digadaikan kepada pihak lain,” ujar AKBP Agus Nuryanto, Kapolres HSU melalui Kasi Humas Polres HSU, Iptu Asep Huzainur Minggu 9 Agustus 2026.

Menurutnya, kasus ini bermula pada Jumat (7/8/2026) pagi, saat korban didatangi oleh seorang pria yang mengaku bernama Rambo. Pria tersebut memberi tahu bahwa sertifikat tanah nomor 55 atas nama korban telah digadaikan oleh menantunya sendiri kepada seseorang senilai Rp 3,5 juta.

Mendengar kabar mengejutkan itu, korban langsung mengonfirmasi kepada anaknya, Rina Wati, yang selama ini menyimpan dokumen penting tersebut. Setelah diperiksa bersama-sama, sertifikat bernilai ratusan juta rupiah itu memang sudah raib dari tempat penyimpanan.

“Korban sempat diminta untuk menebus sertifikat tersebut. Namun, karena korban merasa tidak pernah menggadaikannya dan merasa dirugikan, korban memilih melaporkan kejadian ini ke Polsek Amuntai Tengah,” jelas Asep.

Akibat pencurian dokumen aset berharga tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 100 juta.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/3/VIII/2026/SPKT/POLSEK AMUNTAI TENGAH, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim pada Minggu (9/8/2026) siang sekitar pukul 11.30 Wita di area Polsek Amuntai Tengah.

“Setelah mengantongi bukti yang cukup, petugas langsung mengamankan terduga pelaku saat berada di kawasan Polsek Amuntai Tengah tanpa perlawanan,” tambah Asep.

l

Dari tangan pelaku dan saksi penerima gadai, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

1 buah dokumen asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 55 atas nama Haji M. Yusup.
1 lembar kuitansi tanda terima gadai dokumen sertifikat tersebut tertanggal 02 Juli 2026.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mengenai tindak pidana pencurian,” pungkasnya. Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *