SIGI, SULTENG – ONLINENEWS.ID// Kejaksaan Negeri Sigi melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menggelar pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sigi, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (05/08).
Kegiatan turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Donggala Allanis Cendana, S.H., M.H., Kepala Kepolisian Resort Sigi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Mas’ud Amara, S.Sos, Komandan Kodim 1306/Kota Palu melalui Perwira Penghubung Mayor Inf. Tarno, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, serta jajaran pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejaksaan Negeri Sigi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya pemusnahan. Ia menyampaikan, kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sesuai ketentuan pasal 342 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti memuat tiga poin penting: memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan telah dieksekusi sesuai putusan hakim, menunjukkan kehadiran negara dalam memberantas peredaran barang ilegal seperti narkotika dan senjata tajam, serta menjadi bentuk keterbukaan Kejaksaan kepada masyarakat bahwa proses hukum telah dijalankan tuntas.
“Seluruh proses hukum telah dijalankan secara tuntas sampai pada pemusnahan barang bukti,” ungkap Kajari.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Mutiara Ayu Puspitasari dalam laporannya menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara penyalahgunaan narkotika, terdiri atas sabu seberat 210,4132 gram dan 322 butir tablet Trihexyphenidyl (THD). Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari satu perkara kosmetik ilegal berupa 150 pot lotion beauty 250 gram, 110 pot lotion beauty 100 gram, 180 sachet bedak lotion beauty, dan 4 botol beauty bibit extra.
Pemusnahan narkotika dilakukan menggunakan mesin pelumat dicampur senyawa kimia pembersih, lalu ditanam ke dalam lubang yang telah disiapkan agar tidak dapat digunakan kembali. Adapun barang bukti lain, termasuk botol bekas kosmetik ilegal, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gurinda.
_Diolah kembali dari Rilis Kejaksaan Negeri Sigi_Rif






