Tim Penyidik Kejati Sulteng Geledah KSOP Teluk Palu dan Rumah Mantan Pejabat, Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID//Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar dua kegiatan penggeledahan dan penyitaan secara bersamaan pada Kamis, 25 Juni 2026. Dua lokasi berbeda disasar dalam satu hari, masing-masing untuk perkara yang berbeda namun sama-sama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Penggeledahan pertama menyasar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu. Tim Penyidik bergerak berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjerat PT Kaltim Khatulistiwa.

Muat Lebih

Didampingi personel pengamanan TNI, penyidik memeriksa sejumlah ruangan strategis di kantor tersebut, meliputi ruang Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, ruang Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang Kepala KSOP, hingga ruang arsip.

Dari penggeledahan itu, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atas nama PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS), serta dua unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

Dua barang bukti elektronik itu bukan sekadar pelengkap. Penyidik akan menundukkannya pada pemeriksaan digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi yang berkaitan dengan penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET. Adapun dokumen SPB yang disita akan digunakan untuk sinkronisasi data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada hari yang sama, Tim Penyidik juga menggeledah kediaman mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023. Penggeledahan ini berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026, dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT BASS dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Dari kediaman tersebut, penyidik mengamankan sejumlah kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi yang diduga berkaitan langsung dengan mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan pajak daerah di sektor pertambangan yang tengah disidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., melalui siaran pers menyatakan bahwa kedua kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat dan melengkapi alat bukti yang telah dimiliki penyidik. “Tindakan ini juga bertujuan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai konstruksi perkara, menguji kesesuaian antara keterangan saksi dengan dokumen yang diperoleh, serta memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.

_Diolah dari keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng_Rif_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *