ONLINENEWS.ID//SEORANG pria berinisial NA (30) ditangkap polisi usai menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang di Dusun Karet, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, pada Senin dini hari.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi rumah salah seorang warga untuk mencari seseorang, namun target yang dicarinya tersebut sedang tidak berada di lokasi.
“Benar, personel dari Unit Reskrim Polsek Pleret telah mengamankan seorang laki-laki berinisial NA (30) yang diduga kuat melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. Kejadian itu berlangsung pada Senin pagi sekitar pukul 04.20 WIB, di mana pelaku ini awalnya masuk ke rumah seorang warga bernama pak Mugiyono sambil membawa parang dengan maksud untuk mencarinya, tetapi yang dicari ternyata tidak ada di rumah,” ujar Selasa 23 Juni 2026.
Kronologi Penganiayaan di Subuh Hari
Rita menambahkan, bahwa situasi mulai tidak terkendali ketika pelapor atas nama Agung Tri Wijayanto mencoba untuk menenangkan situasi. Melihat pelaku membawa senjata tajam yang membahayakan, pelapor berinisiatif untuk memegangi parang yang berada di tangan pelaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun, pelaku NA (30) justru memberontak dan berusaha keras untuk melepaskan genggaman tangan pelapor. Pada saat pergumulan tersebut terjadi, pelaku secara membabi buta mengayunkan parangnya ke arah samping hingga akhirnya mengenai warga lain yang berada di dekatnya.
“Ketika pelapor berusaha mengamankan senjata tajam tersebut, pelaku langsung meronta untuk melepaskan pegangan. Sembari melepaskan diri, pelaku kemudian mengayunkan parang itu. Sabetan besi tajam tersebut mengenai pergelangan tangan kiri korban atas nama Marwanto hingga mengakibatkan luka robek yang cukup serius,” jelas Rita.
Korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Husada guna mendapatkan penanganan medis yang cepat, sementara itu pelapor berhasil mengamankan parang milik pelaku dan segera membuat laporan resmi ke Polsek Pleret.
Pelaku Ditangkap di Area Rumah Sakit
Seusai menerima laporan resmi dari masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Pleret bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengendus keberadaan pelaku, sebab sekitar pukul 05.00 WIB atau hanya berselang 40 menit dari waktu kejadian, polisi mendeteksi keberadaan pelaku yang ternyata sedang berada di sekitar area rumah sakit.
“Anggota Reskrim Polsek Pleret bersama dengan petugas piket fungsi yang bergerak cepat langsung mengamankan pelaku NA (30) tanpa perlawanan berarti di sekitar Rumah Sakit Permata Husada. Saat diinterogasi oleh petugas di lapangan, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya yang telah melukai korban dengan sebilah parang,” kata Rita.
Saat ini, pelaku NA (30) beserta sejumlah barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pleret untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat bukti pemeriksaan dari Rumah Sakit Permata Husada serta satu buah parang besi bergagang kayu dengan panjang mencapai 49 centimeter.
“Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Pleret untuk dimintai keterangan lebih mendalam sekaligus untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum. Atas tindakan nekatnya ini, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait tindak pidana setiap orang tanpa hak membawa senjata tajam dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 dan atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Rita Hidayanto.Red






