ONLINENEWS.ID//PERMOHONAN penangguhan penahanan tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dr. Tifa dikabulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
”Pukul 17.00 WIB, kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau itu tidak ditahan, tidak ditahan,” kata kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun Senin sore 22 Juni 2026.
Dirinya mengungkapkan, menjelaskan, pada Senin pagi sekitar pukul 08:25 WIB pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kejari Jakarta Selatan agar keduanya tidak ditahan.
“Jadi sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diterima pukul 08.25 WIB. Dan surat itu berisikan kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan,” pungkas Refly Harun. ** Red






