216 Botol Miras Diamankan Polisi

  • Whatsapp

BANTUL – ONLINENEWS.ID//Polda DIY terus menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran minuman keras alias miras ilagal.

Melalui rangkaian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi gabungan yang berlangsung secara intensif, petugas berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal di berbagai titik, mulai dari tempat usaha, kawasan pemukiman warga, hingga pinggir jalan raya. Hasilnya, kepolisian berhasil menyita total 216 botol miras berbagai jenis.

Muat Lebih

Salah satu operasi yang dilakukan pada Minggu dini hari, 21 Juni 2026, sekira pukul 00.30 WIB. Tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Samapta dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul menggerebek sebuah tempat usaha bernama Outlet 23, yang berlokasi di Jalan Tentara Raya, Tamantirto, Kasihan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Samapta, Ipda Hono Pribadi, didampingi KBO Satresnarkoba, Ipda Diky Fridehan, beserta anggota.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti beragam jenis minuman beralkohol, meliputi: 12 botol Anggur Merah 14% (ukuran 620 ml), 12 botol Bir Bintang (ukuran 620 ml)
24 botol Bir Guinness Smooth (ukuran 325 ml), 12 botol Intisari (ukuran 620 ml),
24 botol Bir Bintang Pint (ukuran 330 ml) dan 9 botol Bir Guinness Smooth (ukuran 620 ml)

Seluruh barang bukti tersebut diamankan beserta pengelola sekaligus pemilik barang, berinisial RAM (24), warga Nitikan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Penindakan tidak hanya berhenti di satu titik. Sebelumnya, pada Sabtu malam, (20/6/2026), pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Bantul yang dipimpin Kanit 1, Ipda Windarto S.I.Kom., juga melakukan penindakan di Jalan Pemuda, wilayah Kapanewon Bantul. Berdasarkan laporan warga, petugas melakukan penggerebekan dan menyita 40 botol miras jenis Bimoli dari pemiliknya berinisial DK (41), warga Selodagaran, Kalurahan Palbapang, Bantul.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama, tim Satresnarkoba kembali bergerak ke wilayah Kapanewon Imogiri. Petugas menggerebek lokasi di Dusun Miri Kulon, Kalurahan Sriharjo, dan berhasil mengamankan 43 botol miras jenis Wareang. Barang bukti tersebut disita dari pemiliknya berinisial R (27), warga setempat yang diduga menjadi pengedar.

Operasi berlanjut hingga ke wilayah Kapanewon Pundong pada dini hari Minggu. Personel gabungan dari Polsek Pundong mendatangi Jalan Klegen-Pundong, tepatnya di depan toko kelontong Riska Counter, usai menerima laporan adanya warga yang diduga mabuk dan membawa miras. Di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan berinisial AS (38), warga Panjangrejo, Pundong, yang berada dalam kondisi mabuk.

Turut disita barang bukti berupa 40 botol miras jenis AL serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AB 2593 TV yang digunakan pelaku.

Dari rangkaian empat kali penindakan yang berlangsung berturut-turut tersebut, total keseluruhan barang bukti minuman beralkohol yang berhasil diamankan jajaran Polres Bantul mencapai 216 botol dengan berbagai jenis dan ukuran.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam menerapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025, serta upaya menekan maraknya peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penindakan ini kami lakukan karena masih marak ditemukan peredaran dan penjualan miras, bahkan di tempat-tempat yang seharusnya tidak diperbolehkan berdagang barang tersebut. Khususnya di Outlet 23 Kasihan, kami menemukan jenis dan jumlah barang bukti yang cukup besar, yang menunjukkan adanya praktik perdagangan ilegal yang sudah berjalan. Ini jelas melanggar aturan, dan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya Minggu 21 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran terkait peredaran miras, khususnya yang berpotensi meresahkan masyarakat dan memicu gangguan keamanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan barang terlarang dan berani melaporkan jika menemukan indikasi serupa di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

“Operasi rutin seperti ini akan terus kami lakukan di seluruh wilayah Bantul. Bagi siapa pun yang kedapatan melanggar, kami pastikan akan diproses hukum,” tegasnya. Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *