Kajati Sulteng Pimpin Ekspose MKR, Dua Perkara Penganiayaan Diselesaikan Secara Damai

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID//Dua perkara penganiayaan dari wilayah hukum Sulawesi Tengah diselesaikan tanpa persidangan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar ekspose permohonan keadilan restoratif secara daring pada Kamis (18/6/2026), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H bersama Direktur A pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Tersangka Alvin Leonard Hony alias Alvin disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP setelah melakukan penganiayaan terhadap Muh. Faisal Taib di Pos Retribusi Pelabuhan Kapal Banggai, Kabupaten Banggai Laut, pada 14 Agustus 2024. Korban mengalami luka lecet pada pergelangan tangan dan memar di bagian belakang kepala berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Banggai.

Muat Lebih

Alvin baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Ia mengakui perbuatannya, menyesalinya, dan meminta maaf langsung kepada korban. Muh. Faisal Taib menerima permintaan maaf itu dengan ikhlas tanpa syarat. Kesepakatan perdamaian dibuat di hadapan Penuntut Umum.

Perkara kedua datang dari Kejaksaan Negeri Palu. Tersangka Nazwa Alya Syahira menghadapi sangkaan yang sama setelah perselisihan yang bermula dari unggahan dan komentar di Instagram pada Desember 2025 berujung pada penganiayaan fisik. Korban-Fidiya Marsanda mengalami sejumlah luka sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Bhayangkara TK III Palu.

Nazwa juga baru pertama kali berurusan dengan hukum. Selain meminta maaf dan mencapai kesepakatan damai, ia menanggung biaya perawatan medis korban sebesar Rp5.000.000.

Setelah mendengar paparan dari kedua Kejaksaan Negeri dan menilai terpenuhinya syarat formil dan materil, Direktur A pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung menyetujui penyelesaian kedua perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kedua perkara tidak berlanjut ke persidangan.Diolah kembali dari sumber Penkum Kejati SulTeng-Rif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *