Berkedok Pengepul Barang Bekas, Warung Miras di Sedayu Bantul Digerebek Polisi

  • Whatsapp

YOGYAKARTA – ONLINENEWS.ID//KEPOLISIAN Sektor Sedayu, Polres Bantul, menggerebek sebuah tempat pengepul barang bekas di kawasan Surobayan, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Tempat yang sehari-harinya digunakan untuk mengumpulkan barang rongsokan tersebut kedapatan nekat menjual berbagai jenis minuman keras (miras) ilegal kepada masyarakat.

Operasi penindakan peredaran minuman beralkohol ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sedayu pada Rabu, 17 Juni 2026, menjelang tengah malam. Petugas bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi miras di lokasi pengepulan barang bekas tersebut.

Muat Lebih

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sedayu tersebut. Pihak kepolisian langsung mengambil tindakan tegas berupa penyitaan seluruh barang bukti dan memeriksa pemilik tempat usaha tersebut.

“Benar bahwa personel Unit Reskrim Polsek Sedayu telah melaksanakan giat pengawasan dan penindakan peredaran miras di sebuah tempat pengepul barang bekas. Dalam operasi tersebut, kami mengamankan seorang pria berinisial SS (50) yang merupakan pemilik usaha sekaligus penjual minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Rita menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Sedayu mendapatkan informasi tepercaya mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Surobayan sekira pukul 23.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan operasi tangkap tangan dan pengecekan secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pemilik usaha rongsokan yang berstatus sebagai buruh tersebut ternyata sudah melakoni bisnis sampingan menjual miras selama hampir satu bulan terakhir. Modus operandi ini diduga digunakan pelaku untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya agar tidak dicurigai oleh warga sekitar maupun aparat penegak hukum.

“Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam area pengepulan barang bekas itu, ditemukan beberapa botol minuman beralkohol siap edar yang disembunyikan di antara tumpukan barang. Pelaku tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti tersebut di tempat usahanya,” jelas Rita.

Dalam operasi penindakan yang berlangsung hingga dini hari tersebut, petugas berhasil menyita belasan botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Barang bukti yang diamankan ke Mapolsek Sedayu meliputi tujuh botol bir merek Singaraja, tiga botol anggur merah, serta satu botol anggur kolesom.

Setelah mengamankan seluruh barang bukti, petugas kemudian membawa pelaku ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Sebagai tindakan awal, kami telah mengamankan seluruh barang bukti ke polsek dan memberikan pembinaan khusus kepada penjual agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Rita. Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *