SIGI, SULTENG – ONLINENEWS.ID//Kamis, 4 Juni 2026, Masjid Asmaul Husnah di kompleks Polres Sigi kedatangan tamu yang tak biasa. Bukan anggota kepolisian dalam seragam resmi, bukan pula jamaah salat berjamaah. Yang masuk adalah seorang perempuan berusia dua puluh tahun — tahanan, ya, tapi hari itu juga mempelai.
Namanya disingkat DH, warga Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi. Kasusnya menyangkut dugaan penyalahgunaan narkotika dan masih dalam proses hukum. Tapi pagi itu, satu urusan lain menunggu: akad nikah dengan pria pilihannya.
Penghulu Ustaz Alwi Sahe Djido memimpin prosesi. Keluarga kedua mempelai hadir. Kepala Desa Walatana ikut menyaksikan. Beberapa personel Satresnarkoba Polres Sigi duduk di sisi ruangan — bukan sebagai penjaga, setidaknya tidak hanya sebagai penjaga. Suasananya, menurut yang hadir, khidmat dan haru.
Polres Sigi mengizinkan prosesi ini setelah ada permohonan resmi. Kapolres AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba IPTU Chandra menyatakan bahwa pernikahan dilaksanakan sesuai prosedur — pengakuan bahwa status hukum seseorang tidak serta-merta menghapus hak sipilnya yang lain.
“Ada momen sakral yang patut dihormati, di balik proses hukum yang sedang berjalan,” kata IPTU Chandra. Ia berharap pernikahan ini menjadi awal yang baik bagi keduanya.
Di luar masjid, berkas perkara DH masih menunggu. Tapi untuk pagi di Kamis 4 Juni itu, seorang perempuan muda dari Walatana sempat menjadi pengantin — dan itu, cermin sisi humanis Polres Sigi disamping fungsi penegakan hukum bagi dirinya. Rif






