PALU,SULTENG – ONLINENEWS.ID// Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, memimpin langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara pencurian terhadap tersangka Joni Handoko, warga Banggai, Kamis (4/6/2026). Ekspose dilaksanakan secara daring dari ruang kerja Wakil Kepala Kejati Sulteng, bersama Direktorat Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, didampingi Wakajati Sulteng Imanuel Rudy Pailang.
Joni disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara ini bermula ketika ia mengambil sepeda motor milik korban yang masih terikat hubungan kekeluargaan dengannya. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak ketiga, dan uang hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 22 juta.
Namun dalam perjalanan penyelesaian perkara, Joni mengambil langkah pemulihan dengan menebus kembali kendaraan yang telah digadaikan dan mengembalikannya kepada korban. Pihak korban pun memaafkan tersangka secara tulus tanpa syarat, sekaligus menyatakan tidak keberatan apabila perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Berdasarkan hasil ekspose, perkara ini dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diselesaikan lewat jalur restoratif justice. Sejumlah pertimbangan menguatkan keputusan tersebut: Joni merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah mengakui dan menyesali perbuatannya, memperoleh maaf dari korban, serta telah memulihkan kerugian yang ditimbulkan. Hubungan kekeluargaan antara keduanya turut menjadi pertimbangan penting guna mencegah potensi konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Atas dasar itu, permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Banggai resmi disetujui Jampidum Kejaksaan RI. Kejati Sulawesi Tengah menegaskan, persetujuan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menerapkan penegakan hukum modern yang mengedepankan nurani, rasa keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas. Diolah kembali dari sumber Penkum Kejati SulTeng-Rif






