Aksi Pengeroyokan di Pelemgede Desa Sodo Paliyan Berkembang Menjadi Kasus Perundungan

  • Whatsapp

GUNUNGKIDUL – ONLINENEWS.ID//Diduga kasus pengeroyokan berawal dari munculnya laporan oleh salah satu warga Pelemgede yang mengalami tindak kekerasan secara bersama-sama di halaman balai dusun Pelemgede. Kasus kekerasan tersebut saat ini tengah ditangani Polres Gunungkidul dan menjadi atensi banyak pihak. Adanya perselisihan antara seorang pemuda dusun Pelemgede berinisial P dengan M melalui chat wattshap, mereka terlibat saling tantang yang kemudian P saat ini mendatangi kediaman M. Akibat dari kedatangan P di rumah M sempat membuat ibunda M jatuh pingsan dan saat itu dilerai beberapa warga yang lewat. Selang beberapa waktu kemudian ada kabar adanya rencana mediasi atau mendamaikan para pihak yang diprakarsai oleh Dukuh setempat.

Kepala Dukuh tersebut memerintahkan ketua pemuda menjemput M dari rumahnya untuk datang di balai Dusun Pelemgede. Dengan diboncengkan ayahnya M mendatangi balai dusun namun belum sempat masuk balai keduanya dipukuli secara membabi buta oleh beberapa oknum warga Pelemgede, keduanya yaitu Rohmat (ayah M) dan M mengalami luka-luka serius disekujur tubuhnya. Dari beberapa oknum warga tersebut yang sempat dilihat oleh kedua korban adalah P, W, dan D. Keesokan harinya korban melakukan laporan ke Polres Gunungkidul.

Muat Lebih

Hasil investigasi di lapangan (sumber warga Pelemgede) saat di konfirmasi awak media (Selasa/02/06/26) mengatakan bahwa korban sebenarnya tidak ada pemberitahuan akan adannya mediasi di balai dusun tersebut, menurut sumber yang didapat awak media bahwa semua acara malam hari itu diatur oleh Dukuh setempat.

Dihubungi secara terpisah pihak Penasehat Hukum korban yaitu R Bambang KN dari Feradi WPI menyampaikan bahwa seluruh perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama sama yang terjadi di Pelemgede tersebut harus diproses secara hukum dan diungkap dalang aksi kekerasan tersebut. Bambang juga menyampaikan bahwa akibat dari kasus laporan polisi itu menimbulkan aksi teror dan intimidasi serta upaya pengucilan terhadap keluarga korban, diantaranya rumah M dilempari batu batu, seluruh keluarga dan family yang masih ada hubungan keluarga dengan korban diteror dan dikeluarkan dari kegiatan kampung (grup RT, dasawisma, anggota sumur bur). Dari laporan sebagian warga dan informasi lapangan aksi perundungan tersebut diduga dilakukan oleh beberapa oknum perangkat dusun Pelemgede.

“Kami sudah mengantongi bukti-bukti keterlibatan oknum perangkat dusun dan kampung yang telah memprovokasi warga untuk mengucilkan dan meneror keluarga korban, pada saatnya akan kami lakukan langkah hukum” kata R Bambang KN. SH .

Tindakan pengucilan warga di Indonesia dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jika tindakan tersebut berujung pada kekerasan, persekusi, atau perampasan hak dasar, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku. Pengucilan warga yang disertai dengan intimidasi, ancaman, atau persekusi (main hakim sendiri) diancam dengan pidana berat.

R Bambang KN menambahkan bahwa perkara ini harusnya menjadi atensi serius pihak pemerintah terkait dalam hal ini Kepala Desa, Kepanewon, dan Polsek setempat agar tidak berkembang lebih jauh. Dilihat dari unsur latar belakang peristiwa kemungkinan aksi tersebut dipicu oleh adanya laporan polisi atau proses hukum dari korban, yang kemudian memaksakan diri untuk melakukan teror agar korban mencabut laporan. Namunpenasehat hukum menyampaikan bahwa kasus ini harus dikawal sampai tuntas.

“Pihak-pihak yang melakukan perundungan atau aksi pengucilan siapapun itu akan diproses hukum demi tegaknya keadilan dan rasa kenyamanan bermasyarakat khususnya di wilayah Pelemgede,” pungkasnya.

Red/Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *