Polres Wonogiri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Psikotropika dan Obat Terlarang, Ribuan Pil Diamankan

  • Whatsapp

WONOGIRI,JATENG – MEDIA ONLINENEWS.ID// Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang jenis psikotropika dan obat daftar G di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku beserta ribuan butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu malam (20/5/2026) di sebuah warung soto yang berada di Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Muat Lebih

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial A D J (20) warga Desa Pagutan, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.010 butir obat daftar G warna putih berlogo Y, 4 butir psikotropika jenis Atarax, 10 butir obat daftar G jenis Dolgesik warna pink, dua botol warna putih, plastik warna putih dan hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih.

Kasi Humas Polres Wonogiri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang di wilayah Kepuhsari, Manyaran. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat dilakukan pembuntutan terhadap dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor, petugas melihat salah satu pelaku berhenti di sebuah warung dan masuk untuk mengambil sesuatu. Petugas kemudian melakukan penyergapan, namun pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri.

Sementara itu, seorang pria bernama Abdul Wafi Ramadhan berhasil diamankan di lokasi beserta barang bukti obat-obatan terlarang. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku bahwa barang tersebut milik Sdr. A D J yang kabur duluan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ananda selaku pemilik barang haram tersebut pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diambil oleh rekannya tersebut adalah miliknya.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

_Sgno2t_

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *