JAMBI – MEDIA ONLINENEWS.ID// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial MAKP (23), warga Lorong Andalas, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) butir pil ekstasi merek Monoler warna oranye dan 3 (tiga) refill cartridge berisi cairan liquid vape merek Super Power yang diduga mengandung narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Bangau I,
” Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan B. Siregar, S.I.K., M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah kos di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Tim 1 Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku MAKP,” ujar Iptu Edy.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 (enam) butir pil ekstasi di dalam kotak soflen yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan pelaku. Selain itu,
petugas kembali menemukan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dan 3 (tiga) refill cartridge liquid vape diduga mengandung narkotika di dalam tas selempang hitam yang berada di bawah tempat tidur kamar kos pelaku.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa:
4 (empat) lembar plastik klip bening,
1 (satu) unit timbangan digital,
1 (satu) kotak soflen warna ungu,
1 (satu) buah tas selempang warna hitam,
serta
2 (dua) unit handphone Android merek Vivo dan Redmi warna ungu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku MAKP mengakui bahwa 16 butir pil ekstasi tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik), untuk dijual kembali.
Sementara itu, 3 refill cartridge liquid vape yang mengandung narkotika diketahui merupakan milik F yang dititipkan kepada pelaku untuk disimpan dan diantarkan kepada pembeli sesuai arahan dari F.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku MAKP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) huruf (b)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Reporter
Anton






