Kejati Sulteng Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

  • Whatsapp

PALU,SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID// Tiga juta lebih batang rokok ilegal dimusnahkan di Rupbasan Palu, Selasa (19/5/2026). Bukan rokok sembarangan — semuanya tanpa pita cukai, dan sebagian mereknya terdengar cukup familiar di pasaran.

Total ada 3.224.000 batang dari enam merek: Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold. Semuanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Muat Lebih

Barang bukti ini berasal dari perkara tindak pidana Bea dan Cukai atas nama terpidana Jumadi Bin Marsuki. Pengadilan Negeri Donggala sudah memutus perkara ini pada 26 Februari 2026 — nomor putusan 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl — dengan amar: dirampas untuk dimusnahkan.

Bidang pemulihan aset Kejati Sulteng yang mengeksekusi. Hadir dalam pemusnahan itu Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng Dr. Bambang Winarno, Kasi BB Kejari Palu, Kasi BB Kejari Sigi, penyidik Bea Cukai, dan Lurah Taipa.

Setelah putusan inkracht, tidak ada alasan rokok-rokok itu dibiarkan tersimpan. Dimusnahkan adalah satu-satunya opsi yang sesuai hukum — dan itulah yang dilakukan hari ini. Rif

Berita ini diolah dari keterangan pers tertulis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *