Dr. Lapatawe B. Hamka Resmi Jabat Kajari Palu, Gantikan Mohamad Rohmadi dalam Rotasi Tujuh Pejabat Kejaksaan Sulteng

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID// Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Palu resmi berpindah tangan. Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H. dilantik menggantikan Mohamad Rohmadi, S.H., M.H., menyusul prosesi pengambilan sumpah yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa (18/8/2026), di Aula Abdul Aziz Lamdjido, kantor Kejati Sulteng.

Pelantikan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., dan berlangsung dalam satu rangkaian bersama enam pejabat lain: Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng, serta lima Kepala Kejaksaan Negeri untuk wilayah Donggala, Morowali, Tojo Una-Una, Buol, dan Toli-Toli. Prosesi berjalan sederhana dan khidmat tanpa kendala berarti.

Muat Lebih

Kepada Dr. Lapatawe B. Hamka bersama para Kajari yang baru dilantik, Kajati Sulteng menitikberatkan pesan soal kemampuan mengendalikan kebijakan penegakan hukum, baik preventif maupun represif, di wilayah hukum masing-masing. Rangkaian tugas yustisial, mulai penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, hingga eksekusi, disebut harus dipastikan berjalan, termasuk koordinasi dengan instansi terkait di daerah.

Zullikar Tanjung menegaskan, sumpah jabatan yang baru diucapkan bukan sekadar formalitas seremonial, melainkan konsekuensi tanggung jawab yang kelak harus dipertanggungjawabkan. Penempatan para pejabat baru, menurutnya, merupakan hasil evaluasi terhadap profesionalitas dan integritas yang ditunjukkan selama berkarier di lingkungan Kejaksaan.

Pergantian ini turut diiringi ucapan terima kasih kepada tujuh pejabat lama, termasuk Mohamad Rohmadi yang sebelumnya memimpin Kejaksaan Negeri Palu. Kajati berharap para pejabat lama tetap memberi kontribusi positif di penugasan berikutnya, sekaligus menyampaikan penghargaan khusus kepada para istri pejabat atas dukungan yang diberikan selama mendampingi tugas suami sebagai insan Adhyaksa.

Menutup arahannya, Kajati Sulteng meminta seluruh pejabat, baik yang baru dilantik maupun yang melanjutkan pengabdian di tempat tugas masing-masing, menjaga integritas dan memberikan kinerja terbaik bagi institusi maupun masyarakat.(**)

_Diolah dari rilis resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.Rif_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *