PALU,SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID//Tomi Kurniawan tidak menyangka nasibnya berakhir lebih baik dari yang ia bayangkan.
Pria ini sebelumnya terciduk mencuri sebuah laptop di kantor ekspedisi PT Nusantara Ekspres Kilat, Jalan Lasoso, Kelurahan Lere, Palu Barat, pada Senin 9 Februari 2026 sore. Laptop merek HP Notebook 240 G9 senilai sekitar Rp9 juta itu ia ambil saat suasana kantor sepi — ketika pemiliknya, Moh. Ridho Mardani, sebentar meninggalkan meja untuk membeli makanan.
Laptop itu kemudian dijual Tomi seharga Rp200 ribu. Uangnya habis untuk makan.
Kini, hampir tiga bulan setelah kejadian, kasusnya resmi dihentikan — bukan karena kurang bukti, melainkan karena korban memilih memaafkan.
Kejaksaan Negeri Palu mengajukan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice — pendekatan hukum yang mengutamakan pemulihan dan perdamaian antara korban dan pelaku, bukan semata-mata penghukuman.
Permohonan itu dikabulkan setelah melalui ekspose secara daring bersama Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Selasa 12 Mei 2026. Rapat dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, didampingi Wakilnya Imanuel Rudy Pailang.
Sejumlah syarat terpenuhi dalam perkara ini. Korban secara sukarela memaafkan tersangka. Perdamaian sudah ditandatangani di hadapan jaksa pada 29 April 2026. Laptop dikembalikan dalam kondisi utuh tanpa kerusakan. Tomi juga bukan residivis — ini pertama kalinya ia berurusan dengan hukum — dan ia mengakui serta menyesali perbuatannya.
Tomi disangka melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait tindak pidana pencurian biasa.
Dalam proses ekspose, jaksa menyampaikan bahwa seluruh ketentuan untuk penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif telah dipenuhi. Ancaman pidana dalam perkara ini tidak melebihi batas yang diatur dalam pedoman restorative justice yang berlaku.
Dengan terpenuhinya seluruh syarat tersebut, permohonan penghentian penuntutan resmi disetujui.
_Diolah dari rilis resmi Kejati Sulawesi Tengah — (Rif)_






