PALU,SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID//Seorang pelajar berusia 13 tahun nyaris kehilangan motornya dengan cara yang tidak ia duga. Dua orang asing memintanya menunjukkan arah jalan — lalu dalam hitungan detik, salah satunya menaiki motornya dan membawanya pergi.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 18.00 WITA, Selasa 12 Mei 2026, di kawasan BTN Palupi Permai, Kelurahan Tatanga, Kota Palu. Korban berinisial MA (13) saat itu hendak ke masjid bersama rekannya D (12) untuk salat Magrib.
Dua pria tak dikenal mencegat mereka dan berpura-pura meminta petunjuk arah. Saat D turun dari motor untuk membantu, salah satu pria langsung menaiki kendaraan dan membawa MA pergi meninggalkan lokasi.
D berlari ke rumah korban dan memberitahu keluarga.
MA tidak menyerah begitu saja. Sesampainya di daerah Sunju, Kabupaten Sigi, pelaku memerintahkan korban turun dari motor. MA justru melawan — merebut setang dan mencabut kunci kendaraan.
Pelaku memukul korban. MA berlari sambil berteriak minta tolong.
Warga yang mendengar teriakan langsung mengejar dan menangkap pelaku berinisial MF (31). Sebelum polisi tiba, MF sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka di bagian kepala.
Kapolsek Marawola Iptu Kasmat Lihawa membenarkan bahwa personilnya mengamankan MF berdasarkan laporan warga. Wilayah Sunju memang masuk dalam wilayah hukum Polsek Marawola di bawah Polres Sigi. Karena kondisi MF yang terluka, pihaknya membawa pelaku ke Puskesmas Marawola untuk mendapat perawatan sebelum diserahkan kepada personil Polsek Palu Selatan yang telah tiba di lokasi untuk menjemput.
Sekitar pukul 19.47 WITA, keluarga korban mendapat kabar bahwa MA dan MF telah diamankan. Personel patroli Polsek Palu Selatan langsung menuju lokasi bersama orang tua korban.
Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim menyebut dari hasil interogasi awal, MF diduga bukan kali pertama beraksi dengan modus serupa di sejumlah wilayah Kota Palu.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Satu pelaku lain yang diduga terlibat hingga kini masih dalam pencarian. Polisi mengimbau warga untuk waspada terhadap modus kejahatan berkedok meminta bantuan arah jalan.
Meski kejadian berlangsung di wilayah hukum Polsek Palu Selatan, kasus ini langsung dilimpahkan ke Polresta Palu. Kasubsi Humas Polresta Palu Aiptu Kadek Aruna menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan karena korban masih di bawah umur — sehingga penanganannya menjadi kewenangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu.
Ketentuan ini sesuai dengan mekanisme perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban tindak pidana, di mana penanganannya memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dari perkara pidana umum.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
_Diolah dari rilis resmi Humas Polresta Palu dengan konfirmasi langsung kepada Kapolsek Marawola dan Kasubsi Humas Polresta Palu — (Rif)_






