Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Terduga Kurir Sabu di Mantikulore

  • Whatsapp

PALU,SULTENG- MEDIA ONLINENEWS,ID//Seorang pria ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Palu di Jalan Merpati, Kelurahan Tanah Modindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat malam (8/5/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.

Tersangka berinisial S.I.L (38), warga Jalan Pelita Air Permai, Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket yang diduga sabu dengan berat bruto 3,872 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, dan satu unit ponsel merek Oppo warna kuning.

Muat Lebih

Penangkapan bukan terjadi tiba-tiba. Tim penyelidik Satresnarkoba sebelumnya telah menerima informasi bahwa S.I.L kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim bergerak dan mencegat tersangka di Jalan Merpati pada malam itu.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan dua paket yang diduga sabu tersembunyi pada tersangka. S.I.L pun langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan yang diterima wartawan, S.I.L diduga mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial B yang berada di kawasan Kayumalue, untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali di wilayah Kota Palu. Keberadaan B hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Palu masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, melengkapi berkas penyidikan, serta menjalani tes urine terhadap tersangka.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *