Dua Tersangka Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palu, Sabu 45 Gram Disita

  • Whatsapp

PALU,SULTENG – MEDIA ONLINENNEWS.ID//Sepasang terduga pelaku peredaran narkotika ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Palu di Jalan Juanda, Lorong Juanda 1, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Minggu dini hari (10/5/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dua tersangka yang diamankan adalah M.R.B.N.S (24), laki-laki, warga Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, dan N.S.B.R (31), perempuan, warga Jalan Untad 1, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore. Dari keduanya, petugas menyita satu paket besar yang diduga sabu dengan berat bruto 45,994 gram.

Muat Lebih

Penangkapan ini bukan hasil operasi mendadak. Tim penyelidik Satresnarkoba telah lebih dulu menerima informasi bahwa keduanya kerap bertransaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Setelah penyelidikan diperketat, tim bergerak dan mencegat keduanya pada dini hari itu di Jalan Juanda.

Saat penggeledahan badan dan kendaraan dilakukan, petugas menemukan satu paket besar yang diduga sabu. Kedua tersangka langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk pemeriksaan.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit ponsel Oppo warna biru dongker, dan satu unit ponsel Vivo warna biru.

Berdasarkan laporan yang diterima wartawan, M.R.B.N.S diduga mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial F yang berada di kawasan Kayumalue, untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali di wilayah Kota Palu. Keberadaan F hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Palu masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan saksi-saksi, melengkapi berkas penyidikan, serta tes urine terhadap keduanya.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *