PALU, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS. ID//Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang perempuan berinisial L (43) diamankan aparat saat diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Penindakan dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Lorong Pahlawan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto 0,477 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Penangkapan ini berawal dari informasi warga, kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Usman.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Proses hukum akan kami lakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.(**)
Rif






