Tuntas Sampai Akar! Kejari Sigi di Bawah Pimpinan Irwan Ganda Saputra Tegaskan Tidak Satu Pun Barang Bukti Luput dari Eksekusi

  • Whatsapp

SIGI, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID// Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (15/4/2026). Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Sigi, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H., disaksikan oleh pejabat lintas instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 17 perkara tindak pidana narkotika dengan total berat netto 1.006,3929 gram, serta 14 perkara tindak pidana umum lainnya, terdiri atas 4 perkara ketertiban umum dan 10 perkara yang berkaitan dengan orang dan harta benda.

Muat Lebih

*Barang Bukti Narkotika yang Dimusnahkan*

Dari 17 perkara narkotika yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika jenis sabu-sabu dalam berbagai jumlah dan kemasan, mulai dari paket klip plastik kecil hingga paket besar. Total sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai 891,8556 gram dari 16 perkara. Sementara satu perkara lainnya menyumbang barang bukti berupa 26 sachet daun kering ganja dengan berat netto 114,5373 gram. Keseluruhan barang bukti narkotika tersebut telah melalui proses pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan sebelum dimusnahkan. Total keseluruhan narkotika yang dimusnahkan pada hari ini mencapai 1.006,3929 gram atau lebih dari satu kilogram.

*Metode Pemusnahan*

Pemusnahan dilakukan dengan tiga metode sesuai jenis barang bukti. Sabu-sabu dimusnahkan menggunakan mesin pelumat (blender) yang dicampur senyawa kimia pembersih, kemudian dimasukkan ke dalam lubang tanah yang telah disiapkan. Ganja jenis daun kering dibakar secara terbuka hingga menjadi abu, dengan penambahan cairan natrium hipoklorit dan fenol (carbolic acid) guna mematikan zat aktif dan merusak struktur kimia narkotika, dengan tetap memperhatikan arah angin dan keamanan lingkungan sekitar. Sementara barang bukti tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

*Tiga Poin Penting Pemusnahan*

Dalam sambutannya, Kajari Sigi Irwan Ganda Saputra menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 342 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Irwan menyebut tiga poin penting dari kegiatan ini. “Pertama, menjamin kepastian hukum agar barang bukti benar-benar dieksekusi sesuai amar putusan pengadilan. Kedua, sebagai upaya preventif untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang bagi peredaran barang-barang ilegal, khususnya narkotika. Ketiga, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik bahwa penanganan perkara dilakukan secara tuntas — bukan hanya eksekusi pidana badan, melainkan sampai dengan eksekusi barang buktinya,” tegasnya.

Kajari juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang terlibat, termasuk Kepolisian, BNN, Pengadilan, Lapas, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, atas keberhasilan penuntasan perkara-perkara tersebut sebagai hasil kerja keras bersama.

*Komitmen Tegak Hukum di Kabupaten Sigi*

Di hadapan seluruh hadirin, Kajari Irwan Ganda Saputra menutup sambutannya dengan pernyataan tegas yang sekaligus menjadi pesan kuat kepada seluruh elemen masyarakat. “Mari kita jadikan momentum hari ini sebagai pengingat bagi kita semua bahwa kepastian hukum harus tetap terjaga. Tidak ada tempat bagi kejahatan di Kabupaten Sigi,” ujarnya.

Pernyataan itu bukan sekadar retorika. Di bawah kepemimpinan Irwan Ganda Saputra, Kejari Sigi membuktikan bahwa penegakan hukum dijalankan secara konsisten dan menyeluruh — tidak berhenti pada vonis di ruang sidang, tetapi tuntas hingga ke eksekusi barang bukti. Sebuah pesan yang terang: di Kabupaten Sigi, tidak satu pun perkara pidana dibiarkan menggantung, dan tidak satu pun barang bukti luput dari pertanggungjawaban hukum. (Rif)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *