SIGI, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID// Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (15/4/2026), di halaman Kantor Kejari Sigi, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H., dan dihadiri oleh pejabat dari berbagai instansi terkait di wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resor (Polres) Sigi hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut, diwakili oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sigi, AKP Siti Elmina Hasibuan, yang mewakili Kapolres Sigi AKBP Kari Amsa Ritonga,S.H.,S.I.K.,M.H. Kehadiran perwakilan Polres Sigi tidak bersifat seremonial semata. AKP Siti Elmina Hasibuan turut aktif dalam prosesi pemusnahan barang bukti serta menandatangani berita acara pemusnahan sebagai bentuk keterlibatan resmi institusi Polri dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keterlibatan perwakilan Polres Sigi dalam penandatanganan berita acara pemusnahan menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses pemusnahan barang bukti berjalan secara transparan, disaksikan, dan dipertanggungjawabkan secara bersama oleh seluruh pihak yang berwenang. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa koordinasi antara Kejari Sigi dan Polres Sigi terwujud dalam tindakan konkret di lapangan, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi dan pemusnahan barang bukti.
Selain Polres Sigi, kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Donggala, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Komando Rayon Militer 1306-02 Biromaru, serta unsur tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Kehadiran seluruh elemen kelembagaan tersebut merupakan wujud dukungan nyata dalam membangun budaya penegakan hukum yang kuat, terbuka, dan bertanggung jawab di Kabupaten Sigi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 17 perkara tindak pidana narkotika dengan total berat netto 1.006,3929 gram, terdiri atas sabu-sabu seberat 891,8556 gram dan ganja kering seberat 114,5373 gram, serta 14 perkara tindak pidana umum yang terdiri atas 4 perkara ketertiban umum dan 10 perkara yang berkaitan dengan orang dan harta benda. Seluruh barang bukti telah melalui proses pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan sebelum dimusnahkan.
Dalam sambutannya, Kajari Sigi Irwan Ganda Saputra secara khusus menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang hadir, termasuk kepada Kapolres Sigi AKBP Kari Amsa Ritonga beserta seluruh jajaran Polres Sigi yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Siti Elmina Hasibuan. “Saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan dari kepolisian, BNN, pengadilan, Lapas, pemerintah daerah, dan seluruh elemen terkait atas keberhasilan penuntasan perkara ini, yang merupakan hasil kerja keras kita bersama,” ujar Irwan.
Kajari Irwan menegaskan bahwa sinergi yang solid antarlembaga merupakan fondasi utama dalam menciptakan Kabupaten Sigi yang aman, tertib, dan bersih dari segala bentuk tindak pidana. Kehadiran dan keterlibatan aktif Polres Sigi dalam setiap tahapan proses hukum, dari penyidikan hingga pemusnahan barang bukti, adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum di Kabupaten Sigi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen negara yang hadir dan bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Di bawah kepemimpinannya, Kejari Sigi terus mendorong penguatan kerja sama dengan seluruh mitra kelembagaan, termasuk Polres Sigi di bawah komando AKBP Kari Amsa Ritonga, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam penegakan hukum yang menyeluruh dan berkesinambungan. “Tidak ada tempat bagi kejahatan di Kabupaten Sigi,” pungkas Irwan dengan tegas. (Rif)






