PALU, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID//Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2025, setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup untuk setiap kasus.
Keempat tersangka tersebut adalah IS dan NM selaku penyedia jasa, serta SA yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Parigi Moutong. SA ditetapkan sebagai tersangka dalam ketiga proyek jalan yang bermasalah.
Ketiga proyek yang menjadi objek penyidikan meliputi pembangunan Jalan Pembuni-Berojong, Jalan Gio-Tuladenggi, dan Jalan Trans Bimoli Pantai. Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng menemukan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pada ketiga ruas jalan tersebut.
Untuk proyek Jalan Pembuni-Berojong, tersangka IS dan SA ditetapkan melalui surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2025. Khusus untuk tersangka SA, proses penyidikan telah dimulai sejak 9 April 2025.
Pada proyek Jalan Gio-Tuladenggi, tersangka IS dan SA juga ditetapkan pada tanggal yang sama dengan mekanisme serupa. Sementara untuk pembangunan Jalan Trans Bimoli Pantai, penyidik menetapkan NM sebagai tersangka penyedia dan kembali menetapkan SA sebagai tersangka PPK.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut melalui siaran pers yang dikeluarkan di Palu. Proses penyidikan terhadap keempat tersangka akan terus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Rif
Kejati Sulteng Jerat Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong






