BENGKALIS, RIAU – onlinenews.id||Objek wisata pantai Koneng dikenal sebagai salah satu pantai yang topografi nya menjorok ke laut lepas sepanjang lebih dan kurang 360 meter jika dihitung dari titik nol dari simpang empat depan gerbang pantai akses jalan masuk ke pantai Koneng.Rabu (31/07/2024).
Pengembangan objek wisata pantai Koneng tersebut sebaiknya berpijak kepada aturan dan ketetapan pemerintah yang telah berlaku, pasalnya setiap pelaku usaha wisata atau badan usaha dalam perencanaan haruslah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum memulai usaha pengembangan,seperti surat izin sudah di kantongi supaya pekerjaan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
Pantauan dilapangan, saat memasuki lokasi pantai tersebut, tim media di-stop oleh tukang jaga pintu masuk dan meminta uang masuk sebesar Rp 30 ribu,serta menyebutkan kalau pantai Koneng ini milik pribadi inisial (MK).pak Munir koneng
” iya pantai ini milik pribadi pak M K , kalau mau masuk bayar dulu sebesar Rp 30 ribu,” Ucap penjaga gerbang.
Sesampai di dalam lokasi pantai Koneng tim media ini dikejutkan dengan sesuatu yang bertuliskan secara resmi dari pemerintah setempat bahwa objek wisata pantai Koneng di TUTUP, dalam arti kata, tidak diperbolehkan beraktivitas kembali seperti semula.
Merajalela nya aktivitas objek wisata pantai-pantai yang ada di kecamatan Medang kampai dalam dugaan tidak memiliki surat izin, cuma satu pantai yang sudah mengantongi izin yaitu pantai Marina, menurut keterangan dari warga setempat, Maraknya objek wisata pantai yang mengakui pantai milik pribadi seperti nya ada permainan atau kongkalikong antara pengusaha pantai dengan dinas-dinas terkait atau oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi mendapatkan keuntungan individu (pribadi).
Berpedoman dengan aturan hukum yang berlaku, peraturan menteri kelautan dan perikanan (Permen KKP) nomor 17 PERMEN-KP/ tahun 2013 tanggal 5 juli 2013 (tentang perizinan reklamasi Pesisir dan pulau-pulau kecil), Kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan hukum dalam rangka meningkatkan sumber daya lahan, di tinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurungan, dan pengurangan/pengeringan lahan atau drainase, berdasarkan dengan PERMEN-KP tersebut, bab 11 pasal 2, aktivitas reklamasi harus memiliki izin lokasi,izin pelaksanaan dan izin sumber material.(Nex**)
(red Tim)