TANGERANG SELATAN- OnlineNews | Kuasa hukum warga Puri Intan H.M Sirot SH berhasil bernegoisasi dengan Kemenag RI dan Kampus Islam UIN Tangsel. Dia meminta tim eksekutor menunda pembongkaran paksa terhadap rumah warga.
Dalam keterangannya HM Sirot menjelaskan, warga siap melakukan pembersihan dan pembongkaran secara sukarela. Dia telah mengajukan keberatan kepada jaksa dan tim eksekutor.
“Intinya warga mau bongkar dengan rapih. Mereja minta bongkar sendiri soalnya barang barang bisa dipakai lagi, warga tidak neko neko. Tidak sampai sebulan kok. Kita sudah menyampaikan keberatan dan warga tidak akan ingkar, itu saja,” jelas Sirot kepada awak media, ( 12/12/19)
Kabar perampasan tanah warga oleh kampus islam UIN Ciputat berdasarkan putusan pidana Sugriwo, padahal sebelum kasus Sugriwo berlangsung warga telah membeli tanah itu secara sah. Secara administratif UIN sama sekali tidak memiliki hak tanah warga tergusur.
“Warga Masih memiliki hak perdata sebab belum dibatalkan. Saat ini kasus terjadi pidana karena putusan pengadilan, tetapi upaya hukum tetap berjalan dan perdatanya belum selesai, nanti akan kita tuntut kembali” tegas Sirot
Dalam negoisasi diputuskan terhitung hari ini hingga satu bulan ke depan eksekusi ditunda hingga menunggu kepastian dari warga untuk membongkar sendiri.
Bagian Umum Kemenag yang enggan disebutkan namanya di hadapan masyarakat dan pejabat terkait, memberikan kelonggaran sampai batas waktu yang disepakati.
“Pagi ini tim eksekusi ingin mengembalikan aset kepada UIN dan Kami minta warga membongkar sendiri sesuai permintaannya,” kata dia. (Farhat Muhidin/Red)






