GUNUNGKIDUL – OnlineNews | Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) DIY melalui Bagian Aset Daerah Andi Nugroho membantah, tidak ada aset negara yang dicuri terkait bongkaran rumah dan tebangan pohon pada proyek JJLS, Segmen Duwet-Jerukwudel.
Bantahan dikirim ke media infogunungkidul.com melalui aplikasi WhatsApp (2/12/19).
“Tidak ada pencurian. Malah sudah diambil oleh pemenang lelang,” tulis Andi Nugroho.
Menurutnya, bangunan dan pohon sebelum dibongkar dan ditebang telah menjadi tanggungjawab (milik) pemenang lelang.
“Tebangan pohon yang dijual baru sebagian. Penjualannya bertahap,” imbuh Andi Nugroho.
Diminta memaparkan total lelang bangunan dan pohon, Andi Nugro tidak menyebutkan angka pasti.
“Lebih kurang Rp 155 juta,” jawab dia singkat.
Terkait bantahan tersebut, Bektiwibowo Suptinarso selaku tokoh masyarakat yang banyak tahu soal modus pencurian aset negara menyangkal balik.
Menurut Bekti, kalau bangunan dan pepohonan dinyatakan telah dambil oleh pemenang lelang, itu pasti pernyataan yang salah.
“Pemenang lelang JJLS Abi Praya dan AGP tidak sekaligus sebagai pemenang lelang bangunan dan pepohonan yang menjadi aset daerah,” sanggah Bektiwibowo Suptinarso.
Tahun 2017, dalam satu pembicaraan, yang berhak membongkar bangunan dan menebang pohon itu Dinas PUPR. Artinya, kata Bekti, prosesnya dibongkar dan ditebang, baru dilelang. Bukan sebaliknya.
Di sinilah menurutnya, ada potensi permainan yang sekaligus potensi merugikan negara.
“Bongkaran rumah tebangan pohon dan tempat penyimpanannya ditambah saksi sudah cukup memenuhi unsur pidana untuk diajukan ke Polisi,” pungkas Bekti. (Bambang Wahyu)