PALU,SULTENG – onlinenews.id//Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palu, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Penindakan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menyampaikan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S alias I (44), warga Desa Katapi, Kecamatan Kaluku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dan AA (48), warga Jalan Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Menurut Kompol Usman, penangkapan bermula dari informasi masyarakat kepada tim lidik Satresnarkoba Polresta Palu bahwa S dan AA kerap bertransaksi sabu di wilayah Kota Palu. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.
Pada hari penindakan, tim lidik menangkap keduanya di rumah tersebut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi sabu. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan awal, Kompol Usman menyebut sabu tersebut diduga diperoleh S dan AA dari seorang pria berinisial P di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, untuk dijual kembali.
Barang bukti yang diamankan berupa enam paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,41 gram, satu bungkus rokok Gudang Garam Surya, satu sepatu kulit hitam, 14 lembar plastik klip kosong ukuran kecil, satu kotak kardus cokelat, dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DN 3732 QD.
Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kompol Usman menjelaskan, penyidik akan membuat laporan polisi, melengkapi berkas penyidikan, melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku, serta memeriksa mereka secara intensif. (*) Rif






