Berantas Mafia Tanah, BPN Palu dan Kejari Palu Teken MoU Sinergi Penegakan Hukum

  • Whatsapp

PALU,SULTEN – ONLINENEWS.ID// Komitmen pemberantasan mafia tanah di Kota Palu diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Kantor Pertanahan Kota Palu dan Kejaksaan Negeri Palu, Senin (19/10/2026) bertempat di Aula Kejari Palu, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Perjanjian ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu *Susetyo Nugroho, http://S.Kom., http://M.Sc.* selaku Pihak Pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Palu *Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H.* selaku Pihak Kedua.

Muat Lebih

MoU tersebut mengatur koordinasi dan sinergi dalam penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.

*Ruang Lingkup Kerja Sama meliputi:*
1. Pertukaran dan dukungan data serta informasi;
2. Dukungan penegakan hukum di bidang pertanahan dan tata ruang;
3. Pengamanan pembangunan strategis;
4. Penelusuran dan pemulihan aset terkait tindak pidana;
5. Bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
6. Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah;
7. Pendaftaran Barang Milik Negara milik Kejaksaan berupa tanah;
8. Pengembangan kompetensi SDM.

Dalam pelaksanaan, Kantor Pertanahan menyediakan data, dokumen, keterangan ahli, dan dukungan teknis, sementara Kejaksaan memberikan dukungan penegakan hukum, bantuan hukum, serta pemulihan aset. Kedua pihak juga dapat membentuk tim terpadu untuk menangani kasus pertanahan.

Perjanjian berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani dan akan dimonitor serta dievaluasi secara berkala minimal satu kali dalam setahun.

Melalui MoU ini, kedua institusi menegaskan komitmen bersama untuk mencegah dan memberantas mafia tanah, menyelesaikan persoalan hukum pertanahan, mengamankan pembangunan strategis, dan memulihkan aset negara.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *