PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kota Palu, Jumat (16/10/2026) sore. Dua terduga pelaku yang diduga akan menjual kembali sabu tersebut diamankan hanya berselang sepuluh menit di bawah Jembatan Palu II, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi tentang aktivitas transaksi sabu di wilayah Kota Palu. Tim lidik Satresnarkoba lalu menyelidiki informasi itu hingga bergerak ke lokasi.
Terduga pelaku pertama, R (44), warga Kelurahan Tawanjuka, diamankan sekitar pukul 17.00 Wita. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,219 gram. Berdasarkan keterangan awal, sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial A di Kecamatan Tatanga dan rencananya dijual kembali.
Sepuluh menit kemudian, sekitar pukul 17.10 Wita, tim yang sama mengamankan terduga pelaku kedua, S alias T (50), yang juga warga Kelurahan Tawanjuka. Dari penggeledahan ditemukan lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,035 gram, satu bungkus rokok, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax biru. Menurut keterangan awal, sabu itu diantarkan seorang pria yang tidak dikenalnya ke bawah Jembatan Palu II dan rencananya akan dijual kembali.
Keduanya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu. Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik kini melengkapi berkas perkara, memeriksa terduga pelaku dan para saksi, serta melakukan tes urine terhadap keduanya.
Pengungkapan ini menegaskan kesungguhan Polresta Palu yang terus pantang mundur memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Palu. Langkah tersebut sejalan dengan atensi Presiden Prabowo Subianto terhadap pemberantasan narkoba, yang ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan diteruskan hingga ke Kapolda Sulteng Irjen Pol Rizal Irawan serta jajaran di tingkat polres.
Polresta Palu juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dalam bentuk apa pun. Warga diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada polisi bila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu, karena kerahasiaan identitas pemberi informasi akan dijaga.(**) Rif






