Jumat Curhat di Pewunu, Polisi Ajak Warga Waspadai Karhutla, Narkoba, dan Main Hakim Sendiri PALU, SULTENG –

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID// Polda Sulawesi Tengah bersama Polres Sigi menggelar Jumat Curhat di Kantor Desa Pewunu, Kabupaten Sigi, Jumat (16/10/2026), mulai pukul 09.00 hingga 11.00 Wita. Kegiatan ini menjadi ruang warga menyampaikan keluhan langsung kepada kepolisian.

Acara dibuka dengan sambutan Kepala Desa Pewunu, Moh. Ismed Z.H.J. Dg. Pawindu, S.Hut. Kapolres Sigi AKBP Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.A.P. berhalangan hadir karena ada kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan, sehingga diwakili Kabag SDM Polres Sigi AKP Abdul Azis, S.H. Ia didampingi Kasat Narkoba Iptu Chandra, Kasikum, Kasie Propam, dan dari dokkes Polres Sigi. Polda Sulteng diwakili Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Sulteng, Kompol Sudjoko, S.H., yang hadir mewakili Direktur Binmas Polda Sulteng, memberi arahan, dan ikut menjawab pertanyaan warga.

Muat Lebih

Dalam arahannya, Kompol Sudjoko mengajak warga menjaga lingkungan selama cuaca panas yang menurutnya diperkirakan berlangsung hingga Desember. Warga diminta tidak membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan karena berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan. Ia juga menyebut kemarau panjang dan gagal panen dapat mendorong naiknya pencurian barang-barang bernilai jual, seperti meteran air, galon, dan tabung LPG.

Soal narkoba, Kompol Sudjoko menyampaikan bahwa pemberantasan sedang digencarkan atas perintah pimpinan Polri dan pelakunya bisa berasal dari kalangan mana pun. Ia menjamin identitas pemberi informasi akan dilindungi. Ia juga mengingatkan warga bijak bermedia sosial dan berhati-hati terhadap panggilan telepon maupun aplikasi yang meminta data pribadi.

Sesi tanya jawab diawali Ketua BPD Pewunu, Imron, yang menceritakan motornya hilang saat ditinggal sekitar 15 menit, padahal sudah dikunci, beberapa bulan lalu. Ia telah melapor, menjalani pemeriksaan, dan tiga kali mendatangi Polres Sigi dengan membawa rekaman CCTV, tetapi belum mendapat kejelasan perkembangan kasus. AKP Abdul Azis meminta nomor laporan polisi dan berjanji menyampaikannya kepada Kasat Reskrim serta penyidik agar segera ditindaklanjuti. Kompol Sudjoko menjelaskan bahwa penanganan satu perkara melewati tahapan panjang, mulai dari mencari saksi, barang bukti, dan tersangka hingga proses di kejaksaan dan pengadilan.

Penanya berikutnya, Andi Mahmud, mengeluhkan peredaran narkoba yang kian meluas hingga menjangkau pelajar SMP dan meminta hukuman yang lebih berat bagi pelaku. Kasat Narkoba Iptu Chandra menjawab bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah mengatur ancaman berat, termasuk pidana mati, terutama bagi bandar. Ia menjelaskan pelaku dibedakan menjadi bandar, pengedar, kurir, dan pengguna, dengan pengguna dipandang sebagai korban. Menurutnya, tanggung jawab tidak hanya ada pada penegak hukum, dan warga diminta melapor, termasuk lewat Bhabinkamtibmas, dengan identitas pelapor dirahasiakan.

Seorang kepala dusun juga menanyakan perlindungan hukum bagi aparat dan warga yang spontan mengamankan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mengamuk. AKP Abdul Azis menegaskan warga tidak boleh main hakim sendiri. Keluarga bertanggung jawab membawa ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa, dan bila tidak mampu dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial melalui pemerintah desa. Menangkap dan mengikat untuk dibawa ke rumah sakit jiwa dibolehkan, tetapi pemukulan yang menyebabkan luka berat atau kematian tetap dapat diproses hukum.

Kegiatan ditutup dengan doa oleh tokoh agama setempat dan foto bersama. Hadir pula Sekretaris Desa Dea Ryzki Mutiara, S.Hut., Ketua BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan Bhabinkamtibmas Pewunu, Bripka Suherman.

Diolah dari keterangan narasumber Jumat Curhat Polda Sulteng dan Polres Sigi.

Reporter: Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *