TANGERANG – ONLINENEWS.ID//Bau menyengat dugaan pembiaran pelanggaran tercium dari Proyek Pembangunan Turap Parung Serab di Kecamatan Ciledug. Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang senilai Rp 965.814.878,00 ini diduga dikerjakan asal-asalan.
Pantauan investigasi di Jalan KS Tubun No.96, papan proyek tertulis: Tahun Anggaran 202t, Pelaksana CV Nurhaya Sukses Makmur, waktu 90 hari kalender. Tidak jelas mulai Januari atau Desember.
Fakta di lapangan lebih parah. Tidak ada bedeng pekerja, tidak ada direksi keet, tidak ada gudang alat. Tidak ada mandor, tidak ada pengawas konsultan. Pekerja dibiarkan bekerja tanpa pengawasan. Bahkan pohon di lokasi ditebang tanpa mengantongi izin.
Paling fatal, papan proyek tidak mencantumkan nama Konsultan Perencanaan dan Konsultan Supervisi. Padahal itu wajib sesuai UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR No.14/2020.
Saat dikonfirmasi, oknum perempuan berinisial IN yang mengaku orang Dinas PUPR justru berkilah enteng, _”tidak apa-apa didalam papan proyek tidak dicantumkan konsultan, supervisi, konsultan perencanaan.”_
Pernyataan itu mengindikasikan lemahnya pengawasan internal Dinas PUPR Kota Tangerang. Publik pun mempertanyakan, kemana anggaran untuk bedeng, direksi keet, dan pengawasan yang seharusnya sudah termasuk dalam kontrak Rp 965 Juta tersebut? Apakah disunat?

Hingga kini, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang bungkam. Sementara CV Nurhaya Sukses Makmur yang beralamat di Perum Benua Indah Blok B06/10, Pabuaran Tumpeng, Karawaci dan dipimpin Diki Mulyadi, belum bisa dikonfirmasi.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan diminta turun memeriksa proyek ini. ( Pdtry )






