ONLINENEWS.ID//Sebanyak 191 botol minuman beralkohol diamankan dalam razia di 11 lokasi di wilayah Kabupaten Bantul sepanjang 8-13 September 2026. Penindakan tersebut dilakukan jajaran Polres Bantul dan polsek sebagai upaya menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan razia dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penjualan minuman beralkohol.
“Petugas melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan informasi masyarakat. Barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Rita.
Dari laporan yang dihimpun, penindakan pertama dilakukan Sat Samapta Polres Bantul pada Selasa (8/9/2026) malam di Jalan Mbangmalang, Pendowoharjo, Sewon. Dari lokasi tersebut diamankan 29 botol miras jenis AL ukuran 600 mililiter dari AD (24).
Selanjutnya pada Rabu (9/9), petugas kembali mengamankan 19 botol miras jenis AL ukuran 600 mililiter di kawasan Bulak Sawah, Jalan Melati, Gabusan, Timbulharjo, Sewon. Barang tersebut dikuasai oleh PB (24).
Kemudian pada Kamis (10/9), penindakan dilakukan di dua lokasi. Dari Jalan Parangtritis, Rendeng Kulon, Timbulharjo, Sewon, diamankan 32 botol minuman oplosan jenis AL ukuran 600 mililiter. Sementara itu, dari Jalan Mbangmalang, Pendowoharjo, Sewon, diamankan 15 botol miras jenis AL ukuran 600 mililiter dari MA (30).
Pada Jumat (11/9), sebanyak 18 botol miras jenis AL kembali diamankan dari kawasan Jalan KH Abdullah Syahid, Ngimbang, Pendowoharjo, Sewon. Barang tersebut dikuasai AP (29).
Berikutnya, pada Sabtu (12/9), penindakan dilakukan di sejumlah wilayah. Di tempat hiburan kawasan Samas Ngepet, Srigading, Sanden, petugas mengamankan dua botol minuman beralkohol, masing-masing satu botol anggur merah dan satu botol anggur kolesom, dari DS (33).
Di wilayah Piyungan, petugas mengamankan 24 botol minuman beralkohol dari seorang penjual berinisial I. Barang bukti tersebut terdiri dari 10 botol Anggur Intisari, empat botol Bir Singa Raja dan 10 botol Kolesom.
Sementara itu, dari sebuah kios di kawasan Parangtritis, Kretek, diamankan 17 botol miras. Barang bukti tersebut terdiri atas empat botol Intisari Ginseng, tiga botol Mansion House, enam botol vodka dan empat botol Guinness. Barang tersebut dikuasai DRP (24).
Pada malam yang sama, Sat Samapta Polres Bantul juga mengamankan 17 botol miras jenis AL ukuran 600 mililiter dari kawasan Jalan Tentara Pelajar, Gandekan, Trirenggo. Barang tersebut dikuasai oleh ITP (28).
Selanjutnya, pada Minggu (13/9) dini hari, petugas Polsek Dlingo mengamankan 12 botol minuman beralkohol dari kawasan Jembatan Dodogan, perbatasan Dlingo dengan Playen. Barang bukti tersebut terdiri dari 10 botol minuman oplosan jenis AL ukuran 600 mililiter dan dua botol Anggur Kolesom. Penjualnya berinisial BS (28).
Pada hari yang sama, jajaran Polsek Pandak juga melakukan penindakan di wilayah Wijirejo, Pandak. Dari lokasi tersebut diamankan enam botol Anggur Kolesom atau Anggur Orang Tua dengan kadar alkohol 14 persen dari seorang penjual berinisial K. Dalam laporan yang menjadi dasar berita ini, usia K tidak dicantumkan.
Rita menegaskan jajaran Polres Bantul akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” ujarnya.
Seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut diamankan oleh petugas masing-masing untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Red






