ONLINENEWS.ID//ADANYA massa bayaran saat demontrasi tanggal 27 Agustus 2026 lalu di Jakarta bukan isapan jempol semata.
Polda Metro Jaya, menemukan tiga klaster yang diduga berkaitan dengan pendanaan dan penggerakan massa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, dalam dua klaster, penyidik menemukan dugaan pembayaran kepada massa masing-masing sebesar Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang,
“Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” katanya Sabtu 12 September 2026.
Dijelaskannya, pada klaster pertama, polisi menemukan dugaan pendanaan kepada massa melalui koordinator lapangan berinisial JT.
“Massa yang digerakkan disebut mendapatkan bayaran sebesar Rp40 ribu per orang,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, JT diduga mendapat perintah dari seseorang berinisial PKL. Selanjutnya, PKL disebut mendapat perintah dari KHT alias HY, sementara KHT diduga mendapat perintah dari SO.
“Polisi masih mendalami keterlibatan serta peran masing-masing pihak yang berada dalam rantai tersebut,” terangnya.
Sedangkan pada klaster kedua, lanjutnya, penyidik menemukan dugaan pendanaan melalui koordinator lapangan berinisial ER. Polisi menyebut ER merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
“Klaster dua, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Ini juga kami sedang melakukan pendalaman, di mana Saudara ER salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70 ribu per kepala,” ujar Iman.
Menurut Iman, polisi menduga ER mendapatkan perintah dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta. Namun, identitas badan hukum tersebut belum diungkap karena penyidik masih melakukan pendalaman.
“Klaster ketiga berkaitan dengan tiga tersangka berinisial B, N, dan P. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi anak,” terang Iman.
Masih menurut Iman, ketiga tersangka diduga menggerakkan sekaligus memberikan pembayaran kepada anak-anak yang kemudian dihadirkan untuk melakukan kerusuhan.
Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya dan telah ditahan.
Iman menegaskan, proses hukum terhadap perkara kerusuhan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum maupun aksi unjuk rasa.
“Khusus perkara yang melibatkan anak, penyidik menerapkan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 undang-undang yang sama terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak,” pungkas Iman. * Red






