PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID// Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan DPO atas nama Ir. Asman Loliwu. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.30 WITA di Kelurahan Lasoani, Kota Palu.
Operasi pengamanan tersebut dilaksanakan di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Salman, S.H., M.H. Tim Tabur Kejati Sulteng yang terlibat terdiri atas Nyoman Purya, S.H., M.H. selaku Kasi V, Munir, S.H., Hery Adhyaksa, Aswar Anas, http://S.Kom., Fajrin, dan Nyoman Setiawan. Operasi ini juga melibatkan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.
Pengamanan terhadap DPO dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kejaksaan Negeri Morowali. Permintaan tersebut ditindaklanjuti Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Surat Perintah Operasi Intelijen dalam rangka pencarian DPO Nomor: 69/P.2/Dip.4/08/2026 tanggal 13 Agustus 2026.
Berdasarkan data perkara, Ir. Asman Loliwu merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali. Ia telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu tanggal 2 September 2022.
Dalam putusan tersebut, Ir Asman Loliwu dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp300.000.000. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.590.730.000. Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi, maka uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.993.120.000.
Keberhasilan pengamanan Ir Asman Loliwu menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan dan memastikan tidak ada terpidana yang dapat menghindari proses hukum. Sinergi Tim Tabur Kejati Sulteng dan Tim Tabur Kejagung RI juga menunjukkan penguatan koordinasi dalam upaya pencarian dan pengamanan buronan.
Dengan diamankannya DPO tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah strategis dalam menemukan dan mengamankan para buronan yang masih memiliki kewajiban hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
_Diolah kembali dari rilis penkum Kejati Sulteng._ (Rif






