SIGI, SULTENG – ONLINENEWS.ID//Di ruang kerja sederhana Kantor Samsat Sigi, Jalan Guru Tua, Kalukubula, seorang perwira polisi berperawakan tinggi menyambut kedatangan wartawan dengan tutur kata yang sopan dan tulus, Jumat (28/8/2026) pagi.
Dialah Ipda Yohanis Kristian Piay, S.H.,personel Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah yang menjabat Pamin 3 Sie STNK Subditregident Ditlantas Polda Sulteng dan sehari-hari bertugas sebagai Koordinator Pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ranmor di Samsat Sigi.
Berkarier di lingkungan Ditlantas Polda Sulteng sejak 2013, sejumlah fungsi telah ia jalani sebelum akhirnya ditempatkan di Unit Regident. Di Samsat Sigi, ia bertugas bersama empat personel lain melayani masyarakat Kabupaten Sigi yang mengurus dokumen kendaraan bermotor.
Yang menonjol dari sosok ini bukan hanya penampilan fisiknya yang tinggi besar, melainkan komitmennya menjaga keterbukaan pelayanan. Ia menegaskan tidak pernah menutup diri dari warga yang datang bertanya, apa pun kebutuhannya.
“Selama saya bertugas di Samsat Sigi, saya selalu menyampaikan kepada anggota, jika ada masyarakat yang membutuhkan informasi yang kurang jelas, ruangan saya terbuka lebar untuk masyarakat yang datang,” ujarnya.
Sikap itu, menurutnya, lahir dari kesadaran bahwa banyak masalah dokumen kendaraan bermotor di masyarakat — mulai dari kelalaian memeriksa BPKB dan STNK saat membeli kendaraan bekas, hingga urusan balik nama — berakar dari kurangnya informasi yang mudah diakses warga.
Ipda Yohanis Kristian Piay juga menekankan bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan semata kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi yang kembali kepada masyarakat sendiri lewat pembangunan infrastruktur jalan.
Ketulusan dan keterbukaan yang ditunjukkannya siang itu mencerminkan sosok aparat yang berupaya menghadirkan pelayanan publik dengan pendekatan humanis di tengah masyarakat Kabupaten Sigi.
_Diolah dari keterangan saat wawancara dengan Ipda Yohanis Kristian Piay, S.H., di Kantor Samsat Sigi._ Red






