PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID//Kapolsek Biromaru Polres Sigi, AKP Rudi Cornelis, merespons maklumat Kapolda Sulawesi Tengah tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memastikan instruksi tersebut telah diimplementasikan di wilayah hukumnya.
Kepada wartawan, Rabu (26/8/2026), AKP Rudi Cornelis menuturkan, begitu maklumat dari Kapolda Sulteng perihal pelarangan pembakaran hutan dan pembukaan lahan diterima, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan meneruskan imbauan tersebut hingga ke tingkat desa, melalui jajaran Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Imbauan disampaikan kepada kepala desa serta diumumkan di tempat-tempat ibadah, baik masjid maupun gereja, dan dalam berbagai pertemuan warga.
“Jangan sampai membakar hutan dan lahan,” ujar Kapolsek, seraya menjelaskan bahwa imbauan tersebut mencakup larangan membuka lahan dengan cara membakar hutan, membakar sampah sembarangan, hingga membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan di tengah musim kemarau berkepanjangan saat ini.
AKP Rudi Cornelis menambahkan, sosialisasi tersebut sejatinya sudah mulai disampaikan pihaknya sebelum maklumat resmi Kapolda terbit, dan akan terus digencarkan melalui forum Jumat Curhat maupun pertemuan-pertemuan rutin lain. Penyampaian imbauan juga dilakukan lewat telepon langsung kepada sejumlah kepala desa, grup WhatsApp, diteruskan ke camat, hingga media sosial, di samping komunikasi tatap muka.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyebut imbauan kepada warga turut mencakup langkah antisipatif sederhana di rumah tangga, seperti memastikan kompor dalam keadaan mati saat rumah ditinggal penghuninya, sebagai bagian dari kewaspadaan bersama menghadapi musim kemarau.Rif






