Polresta Jambi Ungkap 149 Kasus Narkoba, 257 Tersangka Diamankan

  • Whatsapp

JAMBI – ONLINENEWS.id// Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., memimpin konferensi pers terkait keberhasilan Satnarkoba Polresta Jambi dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga Juli 2026 serta hasil Operasi Antik 2026.

Konferensi pers tersebut digelar di Gedung Satnarkoba Polresta Jambi, Kamis (13/8/2026). Turut mendampingi Kapolresta Jambi, Kasat Narkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Wakasat Narkoba Iptu Joko Susilo, Kasi Propam, dan Kasi Humas Polresta Jambi.

Muat Lebih

Dalam pengungkapan tindak pidana narkotika periode semester I 2026, Satnarkoba Polresta Jambi mencatat sebanyak 149 laporan polisi (LP) dengan total 257 tersangka, terdiri dari 237 laki-laki dan 20 perempuan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sabu seberat 3.564,79 gram, ganja 129,37 gram, pil ekstasi 2.247,52 gram atau 5.447½ butir, serta etomidate sebanyak 20 refill (15,6 ml).

Dari pengungkapan tersebut, Polresta Jambi menyebut telah menyelamatkan sekitar 23.808 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan perannya, para tersangka terdiri dari 49 orang sebagai bandar, 109 orang pengedar, dan 99 orang pemakai.

Sementara itu, barang bukti yang telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II terdiri dari sabu 780,44 gram, ganja 11,15 gram, serta pil ekstasi 35,68 gram atau 111½ butir.

Untuk barang bukti yang telah dimusnahkan pada 5 Mei 2026, yakni sabu seberat 2.483,16 gram dan pil ekstasi 2.101,71 gram atau 5.131 butir.

Sedangkan sisa barang bukti narkotika yang masih ada terdiri dari sabu 301,19 gram, ganja 118,22 gram, pil ekstasi 110,13 gram atau 205 butir, serta etomidate sebanyak 20 refill (15,6 ml).

Hasil Operasi Antik 2026

Selain pengungkapan selama semester I, Polresta Jambi juga memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Antik 2026 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 7 Juli hingga 27 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, Polresta Jambi berhasil mengungkap 34 kasus dari target 10 kasus. Artinya, terdapat 24 kasus non-target operasi yang turut berhasil diungkap.

Dari 34 kasus tersebut, polisi mengamankan 60 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan 11 perempuan.

Barang bukti yang berhasil diamankan selama Operasi Antik 2026 meliputi sabu 117,28 gram, ganja 15,22 gram, serta pil ekstasi 17,64 gram atau 40 butir.

Polresta Jambi menyebut keberhasilan tersebut telah menyelamatkan sekitar 687 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan perannya, 60 tersangka yang diamankan terdiri dari 8 bandar, 26 pengedar, dan 26 pemakai.

Kapolresta Jambi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika selama semester I 2026 maupun Operasi Antik tidak terlepas dari peran aktif masyarakat serta dukungan berbagai pihak terkait.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Jambi untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110,” pungkas Kapolresta Jambi.

(Anton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *