Polisi Selidiki Pria Perusak Bendera Merah Putih di Bantul

  • Whatsapp

ONLINENEWS.ID//SEBUAH viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pengendera motor merusak bendera merah putih di depan rumah warga di Kabupaten Bantul, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam narasi yang diunggah dalam video tersebut, sang pelaku, dikaitkan dengan pria yang merusak palang pintu perlintasan kereta api di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman Minggu sore.

Muat Lebih

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyebutkan, Polresta Sleman dan Polres Bantul saat ini tengah melakukan pendalaman intensif terkait video viral tersebut.

Menurut Ihsan, polisi akan memastikan apakah ada kecocokan data dan identitas pelaku melalui rekaman CCTV disekitar lokasi perusakan bendera.

“Mengenai informasi yang berkembang di media sosial yang mengaitkan pelaku dengan video perusakan bendera merah putih di wilayah Bantul bahwa Polresta Sleman dan Polres Bantul sedang melakukan pendalaman intensif, untuk memastikan apakah ada kecocokan data dan identitas pelaku,” kata Ihsan Selasa 11 Agustus 2026.

Sebelumnya, pria berinisial S (24) diamankan polisi karena merusak palang pintu Kereta Api di Banyumeneng, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, pada Minggu 9 Agustus sekitar pukul 17.18 WIB.

Saat melakukan perusakan tersebut pelaku diduga dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Kejadian bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor dari arah selatan dan berhenti di perlintasan karena akan melintas kereta api. Saat berada di lokasi, pelaku diduga mengamuk dan menarik palang pintu perlintasan sebelah selatan hingga patah. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi menuju arah utara,” ujar Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo Senin 10 Agustus 2026.

Menurut Bowo, sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke pos perlintasan Kereta Api Banyumeneng dan menantang petugas.

“Mengetahui kejadian tersebut, warga bersama petugas PT KAI menghubungi Polsek Gamping. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Ditempat terpisah, Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Yuwono mengungkapkan, saksi dalam kejadian tersebut merupakan petugas patroli PT KAI berinisial R (32) warga Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman.

“Akibat kejadian tersebut, palang pintu perlintasan Kereta Api Banyumeneng sebelah selatan mengalami kerusakan/patah dengan kerugian materiil diperkirakan Rp2 juta,” ucap Argo.

Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan pengrusakan terhadap fasilitas umum, khususnya fasilitas keselamatan perkeretaapian.

“Palang pintu perlintasan merupakan sarana penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan anarkis. Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan atau pengrusakan fasilitas perlintasan agar segera melaporkan kepada petugas kepolisian atau pihak PT KAI,” ucapnya.

Saat ini lanjut Argo, pelaku masih diamankan di Polsek Gamping untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *