BANTUL – ONLINENEWS.ID//Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor di Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku diduga membawa kabur motor milik warga setelah sebelumnya meminjam kendaraan dengan alasan hendak menjemput adiknya di sebuah SPBU.
Kasus tersebut terjadi di Dusun Sawahan, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Bantul, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban dalam kasus ini adalah W (71), warga Srihardono, Pundong.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan korban awalnya percaya kepada pelaku karena yang bersangkutan sebelumnya pernah menginap di rumah tetangga korban dan beberapa kali berkomunikasi dengan korban.
“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjemput adiknya di pom bensin. Karena sudah beberapa kali berkomunikasi dan korban percaya, sepeda motor tersebut kemudian dipinjamkan,” kata Rita, Sabtu (8/8/2026).
Setelah membawa motor korban, pelaku tak kunjung kembali. Korban yang menunggu akhirnya menyadari bahwa sepeda motornya diduga telah dibawa kabur. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pundong pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.44 WIB.
Motor yang dibawa pelaku yakni Honda Beat tahun 2013 warna hitam dengan nomor polisi AB-3347-JJ. Di dalam jok motor juga terdapat STNK. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7 juta.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pundong langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan kendaraan milik korban,” ujar Rita.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku terakhir terpantau berada di wilayah Purworejo, Jawa Tengah. Polisi kemudian melakukan penelusuran secara daring dan menemukan sebuah unggahan penjualan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi yang sama di grup jual beli sepeda motor STNK only Purworejo.
Polisi mencurigai motor yang ditawarkan tersebut merupakan kendaraan milik korban. Nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam unggahan penjualan juga diketahui identik dengan nomor WhatsApp yang digunakan pelaku.
“Personel kemudian menyamar sebagai calon pembeli. Setelah terjadi komunikasi, disepakati transaksi secara COD di sekitar perempatan Purwodadi, Purworejo,” jelasnya.
Saat terduga pelaku datang ke lokasi dengan membawa sepeda motor Honda Beat tersebut, polisi langsung melakukan pengamanan. Terduga pelaku berinisial ASA (29), warga Kabupaten Purworejo, kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolsek Pundong.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berikut sepeda motor yang diduga milik korban. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Rita.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Beat tahun 2013 warna hitam dengan nomor polisi AB-3347-JJ. Polisi juga mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Rita mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal secara jelas identitasnya. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi pengingat agar warga lebih berhati-hati ketika memberikan akses atau meminjamkan kendaraan kepada orang lain.
“Jangan mudah percaya hanya karena pernah berkomunikasi atau bertemu beberapa kali. Pastikan identitas orang yang meminjam kendaraan jelas dan diketahui dengan baik,” pungkasnya. Red






