Kasat Lantas Polres Sigi Jelaskan Prosedur Pengambilan Kembali Barang Bukti Laka Lantas

  • Whatsapp

SIGI, SULTENG – ONLINENEWS.ID// Pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat soal sulitnya mengambil kembali kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas, dijawab langsung oleh Kasat Lantas Polres Sigi Iptu Rachmat, dalam wawancara khusus di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2026).

Iptu Rachmat menjelaskan, setiap kali ada laporan kecelakaan lalu lintas, baik roda dua maupun roda empat, petugas piket yang bertugas hari itu akan langsung turun ke lokasi kejadian. Selain mengolah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, kendaraan yang terlibat juga diamankan lebih dulu ke Mapolres.

Muat Lebih

*”Ketika kendaraan itu dibawa ke Polres, itu biasanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, juga untuk mengetahui penyebab kecelakaan,”* ujar Iptu Rachmat.

Selain pemeriksaan kendaraan, proses ini juga mencakup aspek hukum lain, termasuk status kelengkapan surat izin mengemudi pihak yang terlibat. Pengamanan kendaraan bertujuan menentukan pihak yang bertanggung jawab bila kecelakaan melibatkan lebih dari satu kendaraan, sekaligus berlaku untuk kasus kecelakaan tunggal.

Selama kurang lebih tujuh bulan menjabat sebagai Kasat Lantas, Iptu Rachmat mengaku belum pernah menemukan kasus kecelakaan yang melibatkan pengendara dalam pengaruh alkohol maupun narkoba. Menurutnya, hampir seluruh kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya murni disebabkan kelalaian dan minimnya pemahaman berkendara yang aman.

Soal anggapan sulitnya mengambil kembali barang bukti, Iptu Rachmat menegaskan pihaknya tidak pernah mempersulit warga yang hendak mengambil kembali kendaraannya, sepanjang kelengkapan dokumen sudah dipenuhi.

Ia menyebut, dokumen yang wajib disertakan adalah STNK dan BPKB, yang kemudian dicocokkan dengan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Jika seluruh data sesuai, kendaraan bisa langsung diambil pemiliknya.

Di sela wawancara, Iptu Rachmat juga menitipkan pesan soal pentingnya kedisiplinan berlalu lintas sejak dini, termasuk kebiasaan mengenakan helm dan larangan membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan sendiri. Menurutnya, sebagian kecelakaan yang berakibat fatal justru dipicu hal sederhana seperti tidak memakai helm.

*”Orang tua jangan bangga kalau anaknya sudah bisa bawa kendaraan sebelum cukup umur. Dampaknya di jalan itu bahaya,”* kata Iptu Rachmat.

Iptu Rachmat menjelaskan, petugas di lapangan menghentikan kendaraan pada umumnya karena pelanggaran yang terlihat jelas atau kasat mata, seperti tidak menggunakan helm maupun pelanggaran lalu lintas lain yang tampak secara langsung.

Iptu Rachmat turut menyinggung pengalaman saat petugas di lapangan menghentikan seorang pelajar yang kedapatan tidak mengenakan helm. Alih-alih mengikuti arahan petugas untuk mengambil helm terlebih dahulu, pelajar tersebut sempat menunjukkan sikap kurang kooperatif di lokasi.

Dari pengalaman itu, Iptu Rachmat berharap masyarakat, khususnya pengendara yang ditegur karena melanggar aturan, dapat lebih kooperatif saat dihentikan petugas di jalan.

*”Kami harap masyarakat kooperatif ketika dihentikan petugas. Semua itu semata-mata untuk keselamatan pengendara itu sendiri, bukan untuk mencari-cari kesalahan,”* ujarnya.

Di akhir wawancara, Iptu Rachmat mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sigi untuk selalu berhati-hati saat berkendara, karena keselamatan di jalan raya menyangkut nyawa diri sendiri maupun orang lain.

_Diolah dari hasil wawancara langsung dengan Kasat Lantas Polres Sigi Iptu Rachmat. *Reporter: Rif*_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *