ONLINENEWS.ID//SEBANYAK 261 pegawai non-ASN Badan Gizi Nasional (BGN) diduga melakukan pelanggaran disiplin. Selain itu, BGN juga menangguhkan operasional 833 SPPG yang dinilai belum memenuhi standar operasional.
“Kami menangguhkan 261 pegawai non-ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, memproses sembilan kasus pelanggaran berat yang melibatkan ASN dan PPPK, serta memberikan sanksi administratif terhadap 39 kasus pelanggaran ringan,” ujar Kepala BGN, Sudaryono Senin 27 Juli 2026.
Selain mengambil langkah tegas dalam memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, BGN juga menangguhkan operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BGN,” ujarnya .
Ia menyampaikan bahwa BGN menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran, baik yang dilakukan oleh pegawai internal maupun pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program MBG.
Selain penindakan terhadap sumber daya manusia, BGN juga menangguhkan operasional 833 SPPG yang dinilai belum memenuhi standar operasional.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 SPPG berada di Wilayah I (Sumatra), 311 SPPG di Wilayah II (Jawa dan Madura), dan 424 SPPG di Wilayah III,” terangnya.
Menurut Pak Dar, penangguhan dilakukan karena berbagai temuan, antara lain tidak terpenuhinya standar kebersihan dan sanitasi, kualitas makanan yang tidak sesuai ketentuan, hingga fasilitas pendukung seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan.
“SPPG yang ditangguhkan benar-benar dihentikan operasionalnya sampai memenuhi standar yang telah ditetapkan. Berbeda dengan sebelumnya, dapur yang ditangguhkan tidak lagi menerima pembayaran. Ini adalah bentuk ketegasan kami dalam menjaga kualitas Program MBG,” tegasnya. Red






