BANTUL – ONLINE EWS.ID//Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko kelontong di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan. Dua pelaku berinisial LS (27) dan PA (24) berhasil ditangkap setelah penyidik mengidentifikasi keduanya melalui rekaman CCTV dan temuan sidik jari di lokasi kejadian. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima polisi pada Jumat (10/7/2026). Begitu laporan masuk, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Bantul langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan para saksi, mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta melakukan identifikasi terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP,” kata Rita.
Menurut Rita, proses identifikasi di lokasi kejadian menjadi titik terang dalam pengungkapan perkara tersebut. Penyidik menemukan sidik jari yang kemudian dicocokkan dengan data kepolisian hingga mengarah kepada identitas pelaku.
“Selain rekaman CCTV, penyidik juga menemukan sidik jari di lokasi kejadian. Dari hasil identifikasi itulah identitas pelaku mulai terungkap. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri,” ujarnya.
Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Rita menjelaskan, setelah identitas kedua pelaku diketahui, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Bantul segera melakukan pengejaran. Keduanya akhirnya ditangkap pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Piyungan dan Imogiri.
“Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat berusaha melakukan perlawanan. Namun anggota di lapangan dapat mengendalikan situasi sehingga keduanya berhasil diamankan tanpa hambatan berarti,” jelas Rita.
Setelah diamankan, LS dan PA langsung dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di toko kelontong tersebut.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Bantul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun dugaan tindak pidana serupa di lokasi berbeda,” katanya.
Pintu Belakang Dibobol, Rokok hingga Uang Tunai Digasak
Peristiwa pencurian diketahui pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban, Fahrudin, datang untuk membuka toko kelontong miliknya di Dusun Jlamprang Lor, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan.
Korban mendapati pintu belakang toko dalam kondisi rusak. Setelah memeriksa bagian dalam, ia mengetahui sejumlah barang dagangan telah hilang dan kondisi toko berantakan.
“Barang yang diambil cukup beragam, di antaranya berbagai jenis rokok, minyak goreng, sabun, mi instan, bensin, serta uang tunai sekitar Rp2 juta. Berdasarkan perhitungan korban, total kerugian yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp12,5 juta,” terang Rita.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bantul.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, antara lain sebuah linggis yang digunakan untuk membobol toko, pakaian dan topi yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta sejumlah barang dagangan hasil pencurian seperti berbagai merek rokok dan kebutuhan pokok.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga masih melakukan pengembangan guna memastikan ada atau tidaknya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan kedua pelaku,” ujar Rita.
Rita mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan, khususnya tempat usaha, dengan memasang sistem pengamanan tambahan seperti CCTV serta memastikan akses keluar masuk bangunan dalam kondisi aman.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Informasi sekecil apa pun sangat membantu penyidik dalam mengungkap suatu perkara dan mempercepat penangkapan pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatannya, LS (27) dan PA (24) dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kedua pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Bantul dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rita. (**) Red






