TEGAL – ONLINENEWS.ID//Dugaan sengketa harta warisan yang masih di tangani PA Slawi Tegal ( Pengadilan Agama ) mencuat di tengah sebuah keluarga di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, setelah muncul informasi mengenai penjualan sebidang tanah yang diduga masih menjadi bagian dari harta warisan keluarga. Persoalan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah ahli waris yang mempertanyakan status kepemilikan serta pembagian hak atas aset dimaksud. Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, objek sengketa terdiri dari beberapa bidang tanah, di mana sebagian telah bersertifikat dan sebagian lainnya belum bersertifikat. Secara administrasi, sebagian sertifikat disebut masih tercatat atas nama almarhumah ibu, sementara proses peralihan hak kepada para ahli waris disebut belum seluruhnya dilakukan.
Sumber dari pihak keluarga menyebutkan bahwa sebelumnya telah dilakukan musyawarah keluarga yang dihadiri oleh ayah kandung beserta seluruh ahli waris. Dalam musyawarah tersebut disebutkan telah disepakati pembagian harta peninggalan, bahkan masing-masing ahli waris, termasuk ayah kandung, dikabarkan telah memperoleh bagian sesuai hasil kesepakatan.
Selain itu, keluarga juga menyebut telah terdapat Surat Keterangan Waris (SKW) yang dibuat melalui notaris sebagai dasar penetapan para ahli waris. Namun demikian, belakangan muncul gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama terkait pembagian harta warisan tersebut.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa salah satu bidang tanah yang diduga masih berkaitan dengan harta warisan telah diperjualbelikan oleh ayah kandung yang juga merupakan suami almarhumah. Langkah tersebut kemudian memunculkan keberatan dari sebagian ahli waris, di antaranya Husni Syuhada dan beberapa ahli waris lainnya.
Pihak keluarga yang menyampaikan keberatan mengaku khawatir tanah tersebut masih menjadi objek sengketa waris yang belum memperoleh kepastian hukum. Mereka juga berpendapat bahwa sebagian aset diduga merupakan harta bersama (gono-gini) antara ayah dan ibu semasa hidup, sehingga menurut mereka perlu dilakukan penghitungan terlebih dahulu mengenai hak masing-masing ahli waris sebelum dilakukan pengalihan kepemilikan.
Menurut keterangan keluarga, terdapat pula perbedaan pandangan mengenai objek yang disengketakan. Sebagian pihak menyebut terdapat bidang tanah yang telah bersertifikat dan sebagian lainnya belum bersertifikat, sementara seluruh status kepemilikan dan pembagiannya masih menjadi materi yang akan diperiksa dalam persidangan.
“Kami hanya ingin hak seluruh ahli waris tetap terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kalau memang masih ada sengketa, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar salah seorang anggota keluarga.
Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat, Agus Ikhwanudin, yang mewakili Mughni, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan gugatan karena masih terdapat perbedaan pendapat mengenai pembagian harta warisan yang menurut pihaknya belum terselesaikan secara tuntas.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan klien, saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan terhadap seluruh harta peninggalan, termasuk menentukan bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum waris yang berlaku.
“Kami selaku kuasa hukum berdasarkan keterangan dari klien masih menghitung jumlah harta warisan dan bagian yang menjadi hak seluruh ahli waris. Seluruhnya nanti akan diuji melalui proses persidangan sehingga diketahui secara pasti berapa bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan masih memerlukan pembuktian melalui alat bukti, keterangan saksi, serta penilaian majelis hakim di Pengadilan Agama.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Upaya mediasi masih terus kami lakukan dengan beberapa ahli waris agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Adapun dalam perkara tersebut tercatat sebagai Penggugat yakni Mughni (ayah kandung) bersama Uus Fadilah (ahli waris). Sementara pihak Tergugat terdiri dari Burhanudin, Uut Fahriyah, Siti Khumasiah, dan Husni Syuhada yang seluruhnya merupakan ahli waris.
Hingga berita ini diterbitkan seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan menunggu pembuktian melalui proses persidangan serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Rin /DWI.W)






