Magister Hukum Pascasarjana Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta menggelar Seminar Nasional: “Keamanan, Kedaulatan, dan Ketahanan — Membingkai Ulang Strategi Hukum Nasional di Era Masyarakat Siber dan Energi Terbarukan”

  • Whatsapp

YOGYAKARTA – ONLINENEWS.ID//Menyusul percepatan transformasi digital dan dorongan global menuju energi bersih, Magister Hukum Pascasarjana Universitas Proklamasi 45 (UP45) Yogyakarta hari ini menggelar Seminar Nasional bertajuk “Keamanan, Kedaulatan, dan Ketahanan: Membingkai Ulang Strategi Hukum Nasional di Era Masyarakat Siber dan Energi Terbarukan.” Kegiatan ini mengumpulkan akademisi, pembuat kebijakan, praktisi keamanan, pegiat hak asasi manusia, serta perwakilan sektor energi untuk membahas bagaimana sistem hukum Indonesia harus berevolusi agar mampu menjawab tantangan konvergensi teknologi digital dan transisi energi.
Pembicara utama seminar mencakup Dr. Gugun El Guyani, S.H., LL.M., pakar hukum konstitusi dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga; Dr. Sulistyo, S.Si., S.T., M.Si., Deputi Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah dan Pembangunan Manusia dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); serta Benny Danang Setianto, S.H., LL.M., M.I.L., Ph.D., Dekan Fakultas Ilmu dan Teknologi Lingkungan dan pegiat HAM dari Soegijapranata Catholic University. Acara dipandu oleh moderator Dr. Antonius Maria Laot Kian, S.S., M.Hum., Kepala Program Studi Magister Hukum UP45.

Tantangan kedaulatan baru: siber dan energi terbarukan
Pembicara bersama menegaskan bahwa memasuki dekade ketiga abad ke-21, tatanan hukum global dan nasional dihadapkan pada tantangan eksistensial yang lahir dari konvergensi teknologi digital dan kebutuhan transisi energi. Fenomena Society 5.0—yang mengintegrasikan Artificial Intelligence (AI) dan Internet of Things (IoT)—mendorong efisiensi sekaligus meredefinisi batas-batas kedaulatan negara menjadi lebih nirkabel dan lintas batas (borderless). Dalam konteks itu, kedaulatan siber muncul sebagai pilar penting untuk menjaga integritas teritorial dan politik.

Muat Lebih

Bahaya serangan siber terhadap infrastruktur kritis, termasuk sistem kontrol energi, menjadi sorotan utama seminar. Peserta dan narasumber mengingatkan bahwa strategi hukum nasional yang masih konvensional sering tertinggal dari dinamika serangan siber yang semakin canggih, sehingga diperlukan langkah hukum yang lebih lincah dan prediktif.

Di sisi lain, transisi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan instrumen strategis ketahanan nasional. Ketergantungan pada energi impor atau sumber yang tidak berkelanjutan menimbulkan kerentanan geopolitik. Namun transformasi menuju energi bersih juga membuka celah keamanan baru: infrastruktur energi terbarukan yang sangat terdigitalisasi rentan terhadap spionase industri dan terorisme siber. Narasumber menggarisbawahi pentingnya regulasi yang menekankan safety-by-design, yang merangkum aspek keamanan siber sejak tahap perencanaan dan investasi.

Salah satu isu fundamental yang dibahas adalah fragmentasi instrumen hukum tata pemerintahan yang kerap sektoral dan belum mengadopsi prinsip konvergensi. Menurut para pembicara, hukum harus berfungsi lebih dari sekadar alat kontrol—ia harus menjadi pemungkin (law as social engineering) yang menjamin keamanan data dan kedaulatan energi secara simultan. Reformasi hukum tata negara di era digital menuntut reorientasi kewenangan lembaga negara agar lebih adaptif dan responsif terhadap disrupsi teknologi. Tanpa kerangka hukum yang terintegrasi, Indonesia berisiko menjadi pasar teknologi asing tanpa proteksi kuat atas data dan sumber daya strategisnya.

Para narasumber sepakat bahwa reformasi hukum harus mengedepankan prinsip konvergensi—mengintegrasikan hukum siber, hukum energi, dan tata pemerintahan dalam payung regulasi yang koheren. Diusulkan pula revisi tata kelembagaan agar ada mekanisme koordinasi yang efektif ketika insiden besar terjadi.

Dr. Antonius Maria Laot Kian, Kepala Program Studi Magister Hukum UP45, menegaskan bahwa perguruan tinggi menyadari kebutuhan mendesak akan ahli hukum multidisiplin. Melalui fokus program pada Kekhususan Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Siber, dan Hukum Energi Terbarukan, MH UP45 berupaya menjembatani kesenjangan antara realitas teknologi dan regulasi. “Seminar ini dirancang untuk menggali pemikiran kritis bagaimana hukum nasional harus ditransformasi—bukan hanya reaktif terhadap perubahan, tetapi proaktif dalam menjaga kedaulatan dan kesejahteraan bangsa,” rekomendasi kebijakan hasil diskusi
Dari diskusi muncul beberapa rekomendasi konkret:
* Membentuk payung hukum terpadu yang menggabungkan aspek keamanan siber dan regulasi energi, termasuk kewajiban keamanan untuk investor infrastruktur kritis.
* Mengadopsi prinsip safety-by-design dan standar minimum keamanan untuk semua proyek energi terbarukan yang terhubung jaringan.
* Meningkatkan kapasitas BSSN, regulator energi, dan penegak hukum melalui pelatihan bersama, simulasi serangan, serta protokol respons insiden nasional.
* Memperkuat perlindungan hak asasi dan partisipasi publik dalam proyek energi, termasuk mekanisme kompensasi dan pengelolaan konflik sosial.
* Mengembangkan kurikulum hukum multidisiplin di perguruan tinggi untuk menghasilkan ahli yang memahami persinggungan hukum, teknologi, dan lingkungan.
Dalam penutupan, Dr. Antonius Maria Laot Kian menegaskan komitmen Program Studi Magister Hukum UP45 untuk mengembangkan kapasitas akademik yang relevan dengan tantangan zaman. “Kebutuhan ahli hukum yang memahami lintas disiplin nyata dan mendesak. Melalui tiga fokus utama—Kekhususan Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Siber, dan Hukum Energi Terbarukan—MH UP45 ingin menjadi jembatan antara realitas teknologi dan regulasi yang perlu beradaptasi cepat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa seminar ini menjadi langkah awal untuk membangun jaringan penelitian, rekomendasi kebijakan, dan modul pengajaran bersama dengan lembaga negara dan industri, ujar Dr. Antonius.

Dengan luasan pembahasan yang meliputi aspek teknis, hukum, dan hak asasi, Seminar Nasional MH UP45 menegaskan perlunya tindakan segera: reformasi hukum, penguatan kelembagaan, dan pendidikan multidisiplin. Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya menambal kerentanan, tetapi juga memposisikan Indonesia sebagai aktor yang mampu merancang tata hukum proaktif di era Society 5.0 dan transisi energi.

Pewarta : Wildati Soleha, A.Md.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *