Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

JAKARTA – ONLINENEWS.IDPolda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dan Roy Suryo.

Adapun pihak kuasa hukum melalui siaran pers menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa merupakan tindakan representatif yang mengkonfirmasi hukum ada di bawah kendali Jokowi.

Muat Lebih

Kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis melalui Kooordinator Litigasi Petrus Selestinus, menyampaikan empat pernyataan sikap terkait penangkapan keduanya.

Pertama, menurut Petrus, pihaknya menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa padahal keduanya selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).

“Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” ujarnya dalam keterangan tertulis Jumat 19 Juni 2026.

Ketiga, kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan.

Keempat, lanjut Petrus, pihaknya mengimbau kepada seluruh rakyat untuk terus mendukung dan mendoakan Roy Suryo dan dr Tifa.

“Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan,” pungkas Petrus. Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *