BANTUL – ONLINENEWS.ID//Polres Bantul menyatakan kesiapannya untuk mengamankan seluruh rangkaian perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M. Pengamanan ketat akan dilakukan mulai dari malam takbiran hingga pelaksanaan lomba takbir keliling di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menerjunkan ratusan personel guna memastikan situasi kamtibmas di Bantul tetap kondusif, aman, dan tertib.
“Untuk pengamanan malam takbiran hingga rangkaian lomba takbir keliling Idul Adha, Polres Bantul menerjunkan sebanyak 884 personel. Mereka akan disebar di berbagai titik strategis dan pusat-pusat keramaian masyarakat,” kata Bayu kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Imbauan Takbiran di Masjid dan Batasan Jam Malam
Demi menjaga ketertiban umum, AKBP Bayu mengimbau masyarakat Bantul untuk lebih mengutamakan mengumandangkan takbir di tempat ibadah sekitar rumah.
“Kami mengimbau dan menyarankan masyarakat untuk merayakan malam takbiran di masjid atau musala setempat secara khusyuk. Ini jauh lebih aman dan menjaga ketertiban,” ujarnya.
Namun, jika masyarakat tetap mengadakan tradisi takbir keliling atau lomba takbir, Polres Bantul menerapkan aturan dan batasan yang sangat ketat. Salah satunya terkait pembatasan waktu operasional.
“Jika mengadakan takbir keliling, kegiatan dibatasi secara ketat dan wajib membubarkan diri serta selesai selambat-lambatnya pada pukul 23.00 WIB,” tegas Kapolres.
Aturan Rute, Kendaraan, dan Larangan Masuk Jalan Protokol
Pihak kepolisian juga mengeluarkan poin-poin regulasi tegas yang wajib dipatuhi oleh para peserta takbir keliling di wilayah Bantul:
Radius Wilayah: Takbir keliling hanya diperbolehkan dilakukan di sekitar lingkungan Kapanewon (kecamatan) masing-masing. Peserta dilarang melintas antar-kecamatan.
Larangan Jalan Protokol: Peserta dilarang keras melintasi atau masuk ke jalan-jalan protokol, khususnya Jalan Jenderal Sudirman yang menjadi pusat Kabupaten Bantul.
Tertib Lalu Lintas: Kendaraan yang digunakan harus tertib. Dilarang keras menggunakan knalpot brong, melakukan konvoi ugal-ugalan, dan dilarang menggunakan kendaraan bak terbuka (pick-up/truk) untuk mengangkut orang karena membahayakan keselamatan peserta maupun pengguna jalan lainnya.
Larangan Bawa Sajam, Petasan, hingga Wajib Lapor Polsek
Selain aturan di jalan raya, AKBP Bayu juga mengingatkan terkait barang bawaan para peserta. Polisi tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang kedapatan melanggar hukum.
“Masyarakat dilarang keras membawa senjata tajam, minuman keras, serta menyalakan petasan atau kembang api yang berpotensi memicu konflik antarkelompok atau bahaya kebakaran,” imbuhnya.
Terakhir, Kapolres meminta kerja sama dari para pengurus kampung atau panitia yang menjadwalkan acara takbir keliling untuk segera melapor demi jalannya pengamanan yang terkoordinasi.
“Warga yang ingin menyelenggarakan takbir keliling diwajibkan untuk berkoordinasi dan melaporkan rencana kegiatan tersebut ke Polsek setempat sebelum hari H pelaksanaan,” pungkas Bayu. ** Red
Sumber : Polres Bantul DIY.






