Empat Hari Diburu, Residivis Spesialis Gasak Isi Bagasi Motor Diringkus di Tatanga

  • Whatsapp

PALU,SULTENG – ONLINENEWS.ID//Butuh empat hari bagi Tim Resmob Tadulako Polresta Palu untuk menemukan jejak pria berinisial A. alias I. (32). Sabtu malam, 23 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 Wita, penantian itu berakhir di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga — A. alias I. ditangkap dan langsung mengakui perbuatannya.

Ia bukan pelaku baru. Catatan kepolisian menyebutnya sebagai residivis kasus pencurian dari wilayah hukum Polres Pare-Pare, Polda Sulawesi Selatan.

Muat Lebih

Kasus ini bermula Selasa, 19 Mei 2026, pukul 09.00 Wita, ketika seorang warga melapor ke Polsek Mantikulore. Motornya dibobol di area parkir Lapangan Vatulemo, Jalan Balai Kota Selatan, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore. Laporan masuk dengan nomor LP-B/181/V/2026/Polresta Palu/SPKT I-A/Sektor Mantikulore.

Caranya sederhana: A. alias I. membuka paksa sadel atau bagasi motor yang terparkir, lalu mengambil isinya. Polsek Mantikulore meneruskan informasi ke Tim Resmob Tadulako. Tim turun ke TKP, olah data, kembangkan informasi. Petunjuk demi petunjuk mengerucut ke satu nama: A. alias I.

Sabtu malam, 23 Mei 2026 pukul 20.00 Wita, tim mendapat kabar A. alias I. terlihat di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga. Tim bergerak. Tiga setengah jam kemudian, pukul 23.30 Wita, A. alias I. berhasil diamankan di lokasi tersebut. Setelah diinterogasi, ia mengakui mencuri di parkiran Lapangan Vatulemo.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H. dan Kasubnit Resmob IPDA Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K.

Dari tangan A. alias I., petugas menyita barang bukti dalam jumlah yang tidak sedikit. Tercatat satu unit motor Honda Scoopy warna hijau, empat ponsel — iPhone 11 Pro, Samsung S24, Samsung A35, dan Redmi Note 12 Pro — dua SIM, dua KTP, empat kartu ATM dari Bank Mandiri, BNI, dan BCA, serta kartu Visa, kartu pajak, kartu sidik jari, kartu Member Alfamidi, dan KTP anak.

Banyaknya dokumen milik orang lain itu membuka dugaan bahwa korban tidak hanya satu. Sementara emas Antam seberat 5 gram yang ikut dicuri sudah dijual di toko emas Pasar Inpres — hasilnya habis untuk kebutuhan sehari-hari. Seluruh tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Unit Reskrim Polsek Mantikulore sesuai laporan polisi yang terdaftar di sana.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Reskrim AKP Ismailboby menyatakan penangkapan ini berawal dari respons cepat tim terhadap laporan warga, dan penyelidikan belum berhenti di sini. “Tersangka kami amankan setelah pengejaran empat hari. Status residivisnya menjadi perhatian serius kami. Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada korban lain, mengingat banyaknya dokumen identitas dan kartu perbankan atas nama berbeda yang kami temukan pada tersangka,” ujarnya.

Polresta Palu mengimbau warga untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam bagasi atau sadel kendaraan saat parkir di tempat umum. Laporan sekecil apapun dari masyarakat, kata AKP Ismailboby, akan ditindaklanjuti. Diolah kembali dari sumber Humas Polresta Palu-Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *